Pelanggaran Pilkada Banyak Dilakukan Aparat Desa, Tiap Tahun Ada 5.000 Pemilih Baru di Badung

BUPATI Adi Arnawa saat menerima audiensi Bawaslu Badung di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025). Foto: ist
BUPATI Adi Arnawa saat menerima audiensi Bawaslu Badung di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Bawaslu Badung menyebut minim terjadi kasus pelanggaran dan sengketa selama tahapan Pilkada Badung 2024. Kondisi itu berimplikasi kepada tidak seluruhnya dana hibah Pilkada bisa terserap. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Badung, Putu Hery Indrawan, saat audiensi bersama komisioner Bawaslu Badung ke Bupati Badung, Adi Arnawa, Kamis (10/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pengembalian dana hibah Pilkada, serta rencana program non-tahapan pemilu, termasuk program sosialisasi yang melibatkan masyarakat Badung. Hery mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bupati menerima audiensi Bawaslu. Dia berujar dana hibah yang diterima tidak seluruhnya terserap, akibat minimnya kasus pelanggaran dan sengketa selama tahapan Pilkada Badung 2024. Audiensi ini dinilai jadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu, demi mewujudkan demokrasi yang bersih, partisipatif, dan berintegritas di Badung.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mengembalikan dana hibah sisa Pilkada. Sisa tersebut merupakan hasil efisiensi dan dukungan fasilitasi dari Pemda terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak. Kami berharap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Badung,” ucapnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, Firman Kurniawan, menambahkan, dana hibah Pilkada 2024 yang dianggarkan sejumlah Rp13,085 miliar. Yang akhirnya terserap hanya Rp8,873 miliar, dan pada tanggal 9 April resmi dikembalikan senilai Rp 4,212 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Badung.

Baca juga :  Bank NTB Syariah Investasi Rp16 Miliar di Sirkuit Mandalika

Anggota Bawaslu Badung, Wayan Semara Cipta, turut menyampaikan, berkaca dari pelaksanaan Pilkada 2024, kerap terjadi pelanggaran oleh perangkat desa. Oleh karena itu, Bawaslu berencana menyelenggarakan kegiatan “Desa Sadar Netralitas” sebagai bentuk pencegahan dini. “Kami rencananya akan terjun langsung melibatkan masyarakat desa di Badung, menyosialisasikan jenis pelanggaran sebagai bentuk pencegahan dini,” ucap Kayun, sapaan karibnya.

Atas dukungan dan fasilitasi Pemkab Badung, komisioner Rachmat Tamara menyampaikan apresiasi. Terutama dengan fasilitasi gedung Graha Pemilu di Badung, yang merupakan satu-satunya di Indonesia. Dia menyoroti adanya penambahan sekitar 5.000 pemilih baru setiap tahun, yang menjadi alasan pentingnya kegiatan sosialisasi, khususnya bagi pemilih pemula.

“Jika kita kalkulasi, kurang lebih akan ada tambahan 5.000 potensi pemilih pemula di Badung. Inilah pentingnya diadakan kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan,” ulasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Adi Arnawa mengucapkan terima kasih atas kerja Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi di daerah. “Kami mengapresiasi kerja keras Bawaslu Badung. Untuk kegiatan sosialisasi, silakan berkoordinasi dengan pimpinan OPD terkait. Pemerintah Kabupaten Badung mendukung penuh kegiatan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” jaminnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.