POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bawaslu Bali bersama sembilan Bawaslu kabupaten/kota mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 ke kas daerah masing-masing melalui Bank BPD Bali. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp30,119 miliar.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyampaikan, pengembalian dana ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Meski Bawaslu dibekali anggaran cukup besar, mereka berupaya melaksanakan seluruh tahapan pengawasan Pilkada secara maksimal, dengan tetap mengedepankan efisiensi. “Dana yang tidak digunakan, kami kembalikan ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas lembaga,” ujar Suguna, Kamis (10/4/2025).
Efisiensi penggunaan dana Pilkada bisa tercapai, sebutnya, juga karena pelaksanaan Pilkada berjalan relatif kondusif. Selain itu potensi permasalahan mampu dicegah sedini mungkin. Bawaslu Bali juga menyatakan akan terus meningkatkan profesionalitas dan efektivitas, dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada pemilu dan pilkada mendatang.
“Kami berharap langkah ini menjadi standar dalam tata kelola anggaran pemilu di masa mendatang. Dana publik harus dikelola secara bijak dan bertanggung jawab,” sambungnya menandaskan.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian pengembalian dana hibah oleh Bawaslu Bali senilai Rp10,974 miliar, Bawaslu Kabupaten Badung senilai Rp4,212 miliar, Bawaslu Kabupaten Gianyar Rp3,535 miliar, Bawaslu Kabupaten Klungkung Rp2,516 miliar, dan Bawaslu Kabupaten Buleleng Rp2,003 miliar. Kemudian Bawaslu Kabupaten Karangasem Rp1,695 miliar, Bawaslu Kota Denpasar Rp1,773 miliar, Bawaslu Kabupaten Tabanan Rp1,599 miliar, Bawaslu Kabupaten Jembrana Rp1,567 miliar, dan Bawaslu Kabupaten Bangli Rp1,241 miliar. hen