POSMERDEKA.COM, TABANAN – Manuver Ketua PAC PDIP Kecamatan Kediri, Nyoman Mulyadi, yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati Tabanan melalui Partai Golkar, disikapi tegas DPC PDIP Tabanan. Melalui rapat pleno pada Kamis (25/7/2024) sore di Sekretariat DPC PDIP Tabanan, Mulyadi diusulkan ke DPP PDIP untuk dipecat sebagai kader. Sebagai pengganti, Made Suparta ditunjuk sebagai Plt. Ketua PAC Kecamatan Kediri.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, mengatakan rapat dihadiri seluruh pengurus DPC PDIP Tabanan. Dia menegaskan, Nyoman Mulyadi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Tabanan dengan didukung pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Partai Golkar Bali. Selain itu, Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Sekretariat DPD PDIP Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Menimbang peristiwa itu, sebutnya, DPC PDIP Tabanan memutuskan ada pelanggaran yang dilakukan. Tindakan Mulyadi dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) Partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h). Pula melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai. “DPC mengirim surat panggilan kepada Saudara Nyoman Mulyadi pada 28 Juni untuk minta penjelasan terkait tindakannya. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut,” jelas Sanjaya.
Untuk klarifikasi kedua, sambungnya, dilakukan pemanggilan oleh DPC pada 1 Juli lalu. Hanya, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari Mulyadi. Sesuai mekanisme, imbuhnya, sanksi disiplin harus ditegakkan sesuai pasal 21 ayat (2) AD Partai. Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.
Lebih jauh diutarakan, demi menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDIP Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemecatan Mulyadi sebagai Ketua PAC Kecamatan Kediri. DPC mengusulkan I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDIP Kecamatan Kediri.
“Usulan pemberhentian keanggotaan juga dicetuskan, mengingat ketentuan AD/ART Partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP. Karena itu, DPC mengusulkan pemberhentian Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai,” ungkapnya.
DPC PDIP Tabanan, tambahnya, minta DPD PDIP Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. “DPC PDIP Tabanan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” pungkas Sanjaya. gap
























