Pantarlih di Badung Tempel Stiker Coklit di Tiang Listrik, Bawaslu Dorong Disdukcapil Percepat Perekaman KTP-el

KETUA Bawaslu Badung, Hery Indrawan (kanan), saat uji petik data pemilih bersama jajaran Panwascam dan PKD. Foto: ist
KETUA Bawaslu Badung, Hery Indrawan (kanan), saat uji petik data pemilih bersama jajaran Panwascam dan PKD. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Ada hal menggelikan dalam pelaksanaan tahapan coklit yang dilakukan jajaran Pantarlih di Badung. Alih-alih menempelkan stiker coklit di rumah penduduk, Pantarlih malah menempelkan di tiang listrik dekat rumah pemilih yang seharusnya dicoklit. “Kejadiannya tanggal 4 Juli lalu di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,” sebut Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, Kamis (25/7/2024).

Hery berujar stiker ditempel di tiang listrik itu merupakan temuan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tanjung Benoa. Temuan itu kemudian dijadikan saran perbaikan kepada PPK, PPS dan Pantarlih. Bawaslu mengingatkan bahwa stiker wajib ditempel di rumah pemilih yang dicoklit, dan itu sudah dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Soal apa penyebab ditempel di tiang listrik, itu kami tidak tanyakan. Yang jelas itu salah, harus diperbaiki, dan Pantarlih kemudian memperbaiki dengan menempel di rumah pemilih yang dicoklit,” paparnya.

Temuan itu, ucapnya, merupakan salah satu dari hasil pengawasan dan pencegahan pelanggaran tingkat desa dan kecamatan pada tahapan coklit Pilkada Serentak 2024. Pengawasan tingkat kecamatan dilakukan bersama jajaran Panwascam, dan di tingkat desa dilakukan bersama jajaran PKD. Upaya pencegahan dan pengawasan ini dilaksanakan dari awal hingga akhir masa coklit dari 24 Juni s.d. 24 Juli lalu. Dari pengawasan dilakukan, Bawaslu merilis total 31 saran perbaikan ke KPU Badung.

Baca juga :  Bantai Bali United 4-0, Barcelona ke Final IYC

Saran perbaikan menyangkut ditemukan pemilih baru yang tidak dicoklit, ada pemilih dicoklit tapi tidak ditempel stiker coklit, ada temuan kesalahan penulisan jumlah disabilitas di stiker coklit, dan penulisan stiker coklit kurang lengkap. Misalnya kurang penulisan nama kepala keluarga, kurang penulisan waktu pelaksanaan coklit, kurang tanda tangan Pantarlih dan Kepala Keluarga pemilih.

“Untuk saran perbaikan paling banyak di Kecamatan Mengwi, ada 11. Kami maksimal melaksanakan uji petik data pemilih hanya 12,54 persen dari total pemilih, karena keterbatasan jumlah pengawas. Misalnya di Kelurahan Jimbaran, ada 56 TPS dengan 112 Pantarlih tapi hanya diawasi satu PKD,” bebernya.  

Disinggung hasil Patroli Kawal Hak Pilih, Hery berujar dari 11 pemilih disabilitas, 10 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih, sedangkan 1 orang belum melakukan perekaman KTP-el dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Kemudian dari 8 pemilih lanjut usia, 7 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih, sedangkan 1 orang meninggal dunia dan dicoret dari Daftar Pemilih. Dari 2 pemilih pemula, seluruhnya terdaftar dalam Daftar Pemilih, tapi 1 di antaranya belum melakukan perekaman KTP-el karena baru berumur 17 tahun pada 27 September 2024.

Lebih jauh disampaikan, dari 6 pemilih masyarakat umum, 5 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih, sedangkan 1 orang meninggal dunia dan dicoret dari Daftar Pemilih. “Terhadap pemilih disabilitas dan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el, Bawaslu Badung akan mendorong KPU Badung dan Disdukcapil Badung untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mekanisme jemput bola,” urainya memungkasi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.