POSMERDEKA.COM, BANGLI – Fraksi PDIP DPRD Bangli memberi catatan keras terhadap Raperda Penataan Pasar, dan Perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Danu Arta. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika, Senin (5/1/2026), PDIP mendesak agar regulasi tersebut secara eksplisit menjadi benteng bagi ekonomi rakyat.
Sang Nyoman Wijaya yang mewakili Fraksi PDIP menegaskan, zonasi atau batas jarak minimal toko swalayan harus ditetapkan ketat berdasarkan kajian lapangan. PDIP juga memasang target konkret agar setiap toko modern wajib menyerap minimal 30 persen produk lokal dari UMKM, petani, dan nelayan Bangli.
“Mekanisme pengawasan dan sanksi harus diatur jelas agar aturan ini tidak hanya menjadi macan kertas di kemudian hari. Pasar rakyat harus dilindungi dari dampak ekspansi toko swalayan yang kian masif,” serunya.
Terkait tata kelola air bersih, PDIP mengingatkan bahwa Perumda Tirta Danu Arta harus berfungsi sebagai pelayan rakyat, bukan mesin pencari profit. Perubahan Perda ini wajib dijadikan momentum untuk membersihkan perusahaan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mulai dari proses rekrutmen pegawai hingga pengadaan barang dan jasa.
“Prioritas layanan harus digeser secara progresif, dari area pusat kota menuju wilayah pinggiran desa yang selama ini masih kesulitan akses air bersih layak konsumsi,” tambahnya.
Selain pelayanan, fraksi ini menyoroti pentingnya efisiensi teknis dalam menekan tingkat kebocoran air (Non-Revenue Water). Keuntungan dari efisiensi tersebut diharap tidak habis untuk biaya operasional, melainkan dialokasikan kembali melalui skema subsidi silang. Dengan demikian, tarif air tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh pelosok Bangli. gia
























