MATARAM – Fraksi Gerindra DPRD NTB mempertanyakan sikap Gubernur Zulkieflimansyah, yang hingga kini belum melanjutkan surat pergantian antarwaktu Wakil Ketua DPRD dari Mori Hanafi ke Nauvar Farinduan. Padahal jika merujuk aturan yang berlaku, PP Nomor 12/2018 pasal 38 ayat 2, digariskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus menyerahkan paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak DPRD provinsi menerbitkan keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara surat dari Sekretariat DPRD NTB dikirimkan pada 10 Mei 2022 lalu.
“Wajarlah kami perlu bertanya ke Gubernur, kenapa surat pergantian Wakil ketua DPRD dari Gerindra kok belum diteruskan ke Mendagri? Jika memang ada yang perlu kami penuhi, kami dikabari dong apa yang perlu dilengkapi,” sergah Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Alkhaery, usai memimpin rapat Fraksi Gerindra DPRD NTB, Jumat (10/6/2022) sore.
Menurut Ali, kehadirannya untuk memimpin rapat fraksi kali ini karena DPP Gerindra yang menerbitkan surat PAW terus menanyakan tindak lanjutnya. Karena itu, rapat kali ini adalah upaya Partai Gerindra NTB untuk melacak akar persoalan kenapa surat DPP mandek hingga kini. SK DPP soal pergantian Wakil ketua DPRD NTB itu adalah kepentingan Partai Gerindra. “Maka kami berharap Gubernur sebagai pembina parpol bisa mematuhi produk dari DPRD NTB, dan kepentingan Prabowo serta konstitusional Partai Gerindra,” tegas Ali.
Pada rapat yang dihadiri seluruh anggota Fraksi Gerindra, termasuk Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsjah Sujanto, itu, Ali mengaku memahami manakala surat yang dikirimkan DPRD terhalang banyaknya agenda libur nasional. Namun, dengan durasi yang mencapai satu bulan, tentu DPP Gerindra juga terus memonitor SK yang mereka terbitkan tersebut.
“Sebagai pemegang mandat partai, wajar saya bertanya ke Pak Gubernur apa salahnya Partai Gerindra? Apalagi Pak Gubernur kan pembina partai politik di daerah, tentu pemangku konstitusi wajib juga menjalankan hasil konstitusi yang sudah berproses dengan baik,” sergahnya.
Dia berharap Gubernur patuh dan taat pada konstitusi, apalagi aturan mengharuskan proses pergantian antarwaktu memiliki masa waktu tujuh hari setelah ditetapkan di paripurna DPRD. Selanjutnya dikirimkan ke Mendagri dengan durasi waktu tujuh hari sesuai jam kerja. “Kami hanya minta pemangku amanah untuk konsisten menjalankan konstitusi, bukan mengabaikan konstitusi yang sudah berjalan,” sindirnya memungkasi. rul
























