Bawaslu Klungkung Petakan Potensi Sengketa Pemilu 2024, Ijazah Palsu Rentan Mengganggu

KOMISIONER Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra. Foto: ist
KOMISIONER Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra. Foto: ist

KLUNGKUNG – Menjelang dimulainya tahapan Pemilu yang akan diluncurkan pada 14 Februari mendatang, Bawaslu Klungkung menyelenggarakan rapat pemetaan potensi sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022). Pertemuan mengundang komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra; dan Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara.

Menyongsong tahapan Pemilu 2024, Sunadra menekankan ke Bawaslu Klungkung agar dapat meningkatkan kapasitas dalam menangani sengketa proses pada setiap tahapan. Menurutnya, di setiap proses tahapan ada potensi sengketa, dan difokuskan pada fakta apa saja yang berpeluang menjadi sengketa dalam setiap tahapan.

Read More

Lebih jauh Sunadra menguraikan, pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu, akan ada tiga jenis calon peserta Pemilu. Pertama, peserta dari partai politik yang sudah memenuhi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen, wajib mendaftar kembali sebagai peserta Pemilu tahun 2024, dan akan diverifikasi administrasi saja. Kedua, partai yang ikut Pemilu tahun 2019 tapi tidak lolos PT, akan diverifikasi secara administrasi dan faktual.

“Ketiga, calon peserta Pemilu dari partai politik yang sudah berbadan hukum tercatat di Kemenkumham, juga akan diverifikasi administrasi dan faktual. Gugatan sengketa prosesnya akan ditangani Bawaslu RI,” papar Sunadra.

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, menambahkan, ada beberapa potensi permasalahan dalam tahapan Pemilu 2024. Misalnya partai politik calon peserta Pemilu asal input data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), parpol tidak kroscek daftar anggotanya sebelum mendaftar ke KPU, dan SDM Liaison Officer (LO) atau penghubung parpol kurang memahami dokumen pendukung yang harus disampaikan saat mendaftar ke KPU. Selain itu, partai politik sering menyerahkan berkas pendaftaran menjelang penutupan pendaftaran, serta bakal calon menggunakan dokumen atau berkas palsu.

Dalam pandangan I Gusti Lanang Mega Saskara, ada potensi kesulitan pada saat verifikasi ijazah. Sebab, dalam aturan tertulis salinan ijazah dilegalisir aparat yang berwenang. Kendalanya, KPU kekurangan waktu dan anggaran untuk mengecek ijazah ke masing-masing sekolah. “Solusinya KPU Klungkung akan menggandeng Dinas Pendidikan untuk memastikan ijazah tersebut asli,” terangnya.

Terkait calon peserta Pemilu, Lanang Mega kembali menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan yang masuk PT hanya diverifikasi administrasi saja. Sementara yang tidak masuk PT diverifikasi administrasi dan faktual

“Dalam verifikasi, nanti kita akan bersama-sama melakukan, sehingga meminimalisir potensi sengketa,” ulasnya menandaskan.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan diluncurkan pada 14 Juni 2022 dengan awal tahapan yaitu Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) 14 Juni s.d 14 Desember. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.