Panwascam Temukan Sejumlah Pelanggaran, KPU Adakan PSU di TPS 005 Sangkan Gunung Sidemen

KPU Karangasem mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem pada Minggu (1/12/2024). Foto: ist
KPU Karangasem mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem pada Minggu (1/12/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – KPU Karangasem mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem pada Minggu (1/12/2024). PSU terpaksa dilaksanakan karena saat pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024), terdapat mekanisme yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, mengatakan memang benar ada dilakukan PSU di TPS 005 Desa Sangkan Gunung. Namun, dia tidak merinci lebih jauh apa penyebab dilaksanakan PSU itu. Termasuk apa konsekuensi terhadap petugas KPPS di TPS tersebut.

Bacaan Lainnya

“Karena (pemungutan suara yang) kemarin tidak sesuai regulasi yang ditetapkan. Jumlah pemilih itu d TPS itu ada 583,” kata Budiasa saat dimintai konfirmasi.

Pelaksanaan PSU tidak terlepas dari pengamanan Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta. Bersama sejumlah perwira yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Agung 2024, Kapolres memantau proses PSU tersebut. Selain Kapolres dan Ketua KPU Karangasem, turut hadir Ketua Bawaslu Karangasem, dan komisioner Bawaslu Bali.

Menurut Kapolres, kehadirannya beserta jajaran pejabat terkait untuk menunjukkan komitmen dalam mengawal proses demokrasi secara transparan, adil, dan akuntabel. Pemantauan langsung ini bertujuan memastikan PSU berjalan aman, damai, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Penting menjaga kondusivitas dan menciptakan suasana demokratis yang bermartabat selama proses pemungutan suara berlangsung,” tegasnya.

Baca juga :  Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Ini Ditemukan Meninggal di Danau Buyan

Sebelumnya, Ketua Panwascam Sidemen, Wayan Suta Ariawan, melayangkan surat kepada PPK Kecamatan Sidemen terkait sejumlah temuan oleh Pengawas TPS di TPS 005. Dalam surat bertanggal 29 November 2024 itu, ditemukan tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir milik KPPS, dan terdapat perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh Pengawas TPS. Selain itu ada temuan denah pembuatan TPS tidak sesuai aturan, dan ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik dan sudah terdaftar di DPT, dimasukkan dalam ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pendek kata, pemungutan dan penghitungan suara di TPS itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, Panwascam Sidemen berpendapat perlu dilakukan PSU demi terpenuhinya asas pemilu yang Luber dan Jurdil. nad/hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.