GIANYAR – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar lewat putusan tanggal 4 November 2020 Nomor 166/PDT/2020/PT.DPS yang menyidangkan perkara antara terbantah I Wayan Darta dkk., melawan pembanding para pembantah I Ketut Karma Wijaya dkk., memutus menerima permohonan banding para pembanding semula. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 155/Pdt.Bth/2019/PN.Gin tanggal 25 Juni 2020 yang dimohonkan banding. Ini berarti pihak Pakudui Kawan, Desa Kedisan, Tegalalang dinyatakan menang lagi dalam gugatan tersebut.
“Pihak Pakudui Kawan dimenangkan oleh PT Denpasar dalam banding tersebut,” ujar kuasa hukum pembanding, Gede Masa, Selasa (17/11/2020).
Dia memaparkan, amar putusan itu berbunyi menyatakan menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang dimohonkan banding tersebut. “Yang terakhir, menghukum Para Pembanding Semula Para Pembantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Bendesa Pakudui, I Ketut Karma Wijaya, mengatakan, meski pihaknya dinyatakan menang oleh pengadilan, dia tetap akan merangkul warga Pakudui Kangin. “Kami tetap dengan komitmen awal, mengajak warga Pakudui Kangin untuk bergabung tanpa penanjung batu,” tegasnya.
Selain itu, dia tetap menginginkan pelaksanaan eksekusi bisa dilaksanakan secara damai. Wijaya didampingi Kelian Dinas Pakudui, I Wayan Puaka, mengajak warga Pakudui untuk bersatu. Perselisihan yang terjadi selama ini diakhiri dengan perdamaian. “Mari kita akhiri perselisihan ini dengan perdamaian,” ajaknya.
Selain itu Wayan Puaka juga mengajak seluruh warga bersama-sama membangun Pakudui untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga. “Mari kita sagilik-saguluk salunglung sabayantaka, paras-paros sarpanaya, saling asah, asih, asuh untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama,” pesannya berusaha merangkul. 011
























