POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPRD NTB saat ini sedang membahas Raperda tentang Jasa Konstruksi. Raperda ini perubahan dari Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang aturan yang sama. Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah bagaimana regulasi nanti bisa lebih pro pengusaha kecil atau pengusaha lokal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Konstruksi, Hamdan Kasim, mengatakan, pengusaha besar yang masuk ke NTB dan mendapat pekerjaan konstruksi, cenderung tak bisa disaingi pengusaha lokal yang termasuk kecil-kecil. Makanya harus dibuat kebijakan khusus melalui regulasi.
Dia menilai bisa jadi ada turunan Perda yang bisa “memaksa” pengusaha besar agar menggandeng pengusaha lokal. “Dan, Perda ini juga diharapkan bisa pro atau berpihak kepada pengusaha kecil,” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, dalam rangka mengakomodir pengusaha kecil, sejauh ini para tim ahli juga memberi pandangan terkait regulasi yang diperlukan pada tindakan afirmatif berupa kebijakan khusus.
Poin penting lainnya di Raperda Jasa Konstruksi ini, jelasnya, adalah soal pengawasan konstruksi, penyelesaian sengketa, kemudian terkait dengan masalah sanksi. “Jika proyek mereka tak sesuai dengan kontrak, mereka bisa diberi sanksi,” tegasnya.
Soal sanksi tak bisa hanya kepada pelaku usaha, harus juga kepada pihak terkait lain yang melanggar aturan, dia menjawab justru hal itu yang dirancang agar bisa diatur dan masuk dalam Raperda tersebut.
Tim ahli Ranperda tentang Jasa Konstruksi, Lalu Wira Pria Suhartana, menambahkan, perubahan Raperda ini relevan karena ada sejumlah hal yang menjadi poin penting. Misalnya terkait dengan penyelesaian sengketa, pengawasan dan lainnya. “Kami pikir dalam konstruksi ini perlu ada pengawasan, baik dengan bagaimana penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut,” katanya.
Pada penyelesaian sengketa, di perubahan Raperda ini ditawarkan ada penyelesaian melalui beberapa alternatif seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Itu dinilai cocok dengan peraturan-peraturan yang secara sistematik terkait dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Pemprov NTB memiliki Peraturan Gubernur yang mewajibkan perusahaan luar daerah melakukan kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi lokal di kualifikasi tertentu. Peraturan Gubernur NTB Nomor 20 Tahun 2019 ini dibuat untuk meningkatkan partisipasi usaha kecil dan menengah di bidang konstruksi dan konsultansi.
Beleid ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia lingkup Pemprov NTB, dan ditandatangani Gubernur Zulkieflimansyah pada 15 Juli 2019.
Dalam Pergub ini, perusahaan dari luar daerah NTB yang mengikuti tender wajib kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan asal NTB. Kewajiban ini mencakup pengadaan jasa dengan risiko kecil sampai dengan menengah, dan teknologi sederhana hingga madya. rul
























