ITDC Dituding Seperti Negara di Atas Negara, DPRD NTB Prihatin Investasi di KEK Mandalika Baru Rp5,71 Triliun

RAPAT Pansus Perubahan atas Perda Provinsi NTB Nomor 8 tahun 2016 tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di KEK Mandalika, dengan OPD mitra di DPRD NTB, Senin (6/1/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Target investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), hingga kini masih jauh dari harapan. Dari total 22 pelaku usaha yang melakukan kegiatan hingga 10 tahun ini, nilai investasi yang diraup baru di kisaran Rp5,71 triliun. Jika dibandingkan nilai investasi di KEK serupa di Sulawesi yang mencapai Rp12 triliun, perolehan di KEK Mandalika terasa sangat jauh.

“Perbedaan nilai investasi di KEK Mandalika yang didukung penuh pemerintah pusat dengan ada MotoGP setiap tahun, (dibanding) dengan KEK di Sulawesi, ini yang kami pertanyakan. Kita prihatin karena luar biasa perhatian pusat ke Mandalika, tapi investasi masih jauh dari harapan,” sesal Ketua Pansus Perubahan atas Perda Provinsi NTB Nomor 8 tahun 2016 tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di KEK Mandalika, Suharto, usai memimpin rapat pansus di DPRD NTB, Senin (6/1/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut politisi Nasdem ini, dengan luas areal mencapai 1.175 hektar, tidak seharusnya investasi di KEK Mandalika jauh dari KEK di Sulawesi. Apalagi setiap tahun di KEK Mandalika ada MotoGP hingga WSBK yang dipadati ribuan penonton. Karena itu, dia mempertanyakan kinerja ITDC sebagai pengelola dalam menggaet investor ke Mandalika.

Baca juga :  Menpora akan Kembali Temui Kapolri Bahas Teknis Kompetisi Olahraga

“Adanya Raperda ini adalah cara DPRD NTB memperbaiki iklim investasi di KEK Mandalika agar bisa lebih baik lagi. Minimal Pemprov punya alat ukur untuk mengevaluasi pola-pola promosi yang dilakukan ITDC,” serunya.

Raperda Perubahan atas Perda Provinsi NTB Nomor 8 tahun 2016 tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di KEK Mandalika, sambungnya, merupakan perubahan Perda sebelumnya. Ada dua pasal perubahan yang dimasukkan dalam Raperda dalam rangka mengikuti kewenangan Provinsi.

Yang utama, jelasnya, DPRD ingin agar Pemprov NTB punya ruang menekan ITDC. Mulai pajak alat berat hingga kewajiban melibatkan UMKM pada setiap investor yang masuk ke KEK Mandalika. “Ini agar masyarakat sekitar bisa merasakan menjadi tuan rumah di tanah sendiri,” tegasnya.

Raperda ini dibuat, imbuhnya, untuk memastikan posisi Pemprov NTB memiliki nilai tawar strategis di kawasan KEK Mandalika. Terlebih sebelum lahan KEK Mandalika diserahkan HPL ke pemerintah pusat, dulunya merupakan lahan milik Pemprov NTB. Dia juga ingin Raperda ini bisa berjalan efektif dengan Pemprov bisa masuk dan ada kekuatan berbicara di ITDC. “Jangan sampai kita inisiasi, tapi Perda ini enggak jalan,” bebernya.

Anggota Pansus lainnya, Suhaimi, juga menyoroti sulitnya Pemprov dan Pemkab Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan ITDC. Padahal Pemprov dan Pemkab Loteng diklaim selalu membantu ITDC dalam rangka menyukseskan setiap event MotoGP Mandalika. Salah satunya dengan membeli tiket secara besar-besaran.

Baca juga :  Dinamakan Arunika, Bayi yang Dibuang Akhirnya Meninggal

“Terkesan ada negara di atas negara kalau kita bicara soal ITDC dan Mandalika ini. Jadi, ini yang perlu kita urai masalahnya, dengan melakukan rencana aksi atas terbitnya Perda ini ke depan,” ungkap politisi PDIP ini dengan nada tinggi.

Lebih jauh diuraikan, Raperda yang tengah dibahas DPRD ini bukan dalam rangka memvonis ITDC salah atau tidak dalam mengelola KEK Mandalika. Justru ingin memberi masukan bahwa mengelola KEK Mandalika juga butuh kemitraan semua pihak. “Kami ingin lebih banyak mendorong investor sebanyak-banyaknya datang ke Mandalika. Namun, ITDC juga harus lebih peduli dengan masukan dari pemda hingga masyarakat,” sergahnya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.