TABANAN – Puluhan warga terjaring dalam Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Perbup Tabanan No. 44 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan. Kegiatan yang melibatkan personel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP Tabanan itu menyasar ke Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, dan Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Senin (28/9/2020).
Operasi tersebut dipimpin Ksatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba. Dalam gerakan yang berlangsung sekitar satu setengah jam hingga pukul 11.30 Wita itu, tim menemukan sejumlah pelanggaran tentang protokol kesehatan (prokes), terkait upaya pencegahan dan penularan Covid-19.
Hasil operasi dari kedua lokasi tersebut,
kata Sarba, tim menemukan delapan orang tidak memakai masker, dan dikenai
sanksi denda Rp100.000 per orang. Sedangkan bagi yang memakai masker namun
tidak menggunakan
secara tepat atau sengaja melepas masker saat beraktivitas, dikenai sanksi
fisik perupa hukuman melakukan push up.
“Yang kena sanksi denda dengan hasil Rp800.000 hari disetor ke kas daerah. Ada 20 orang yang kena sanksi fisik berupa hukuman untuk melakukan push up di tempat. Rata-rata 15 kali, dan ada juga yang 20 kali push up bagi yang muda-muda,” ujar Sarba.
Dia menyebutkan, dalam perkembangan pandemi
Covid-19, Tabanan sudah masuk dalam zona merah. “Itu artinya, masyarakat tidah
boleh mengabaikan prokes biar terhindar dari Covid-19. Pemerintah minta masyarakat
disiplin dan sadar dengan kondisi ini.
“Jangan ada yang maboya (meremehkan). Mari kita
bersama-sama secara terpadu untuk memerangi Covid-19 ini. Kalau kita bersatu-padu,
pasti semua akan terkendali, sebekum vaksin dan obat itu ditemukan,” tegas
Sarba. gap