MK Putuskan Hitung Ulang 83 TPS di Lobar, KPU NTB Tunggu Arahan KPU RI

ANGGOTA KPU NTB, Mastur. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB menunggu arahan KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abubakar Abdulah. MK memutuskan melakukan penghitungan ulang surat suara di 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar.

Anggota KPU NTB, Mastur menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, KPU RI akan melakukan rapat konsolidasi nasional guna menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Pasti kami siap melaksanakan putusan MK, karena kami diberi tenggat waktu selama 14 hari sejak putusan MK untuk mengeksekusinya,” ujar Matur, Sabtu (8/6/2024).

Bacaan Lainnya

Untuk dua gugatan PHPU lain diajukan calon DPD RI, Gede Sakti Amir Murni; dan caleg Partai Golkar, Muhammad Tahir, untuk DPRD NTB Dapil VI Bima, Dompu dan Kota Bima, MK menolak kedua gugatan itu. Dengan demikian, ucap Mastur, KPU RI akan segera melakukan penetapan DPD RI Dapil NTB terpilih hasil Pemilu 2024. “Penetapan DPD RI Dapil NTB ditetapkan KPU RI,” tegasnya.

Menimbang ditolaknya gugatan Muhamad Tahir, sambungnya, KPU NTB akan langsung melakukan penetapan caleg DPRD NTB terpilih hasil Pileg 2024. “Segera kami tetapkan, karena sudah ada putusan MK,” kata Mastur.

Baca juga :  Serinah Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Pempatan, Rendang

Dalam amar putusan hakim MK di Gedung I MK, Jakarta, Jumat malam (7/6/2024), Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan hasil perolehan suara DPRD Lombok Barat untuk Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan ulang di 83 TPS, di Kecamatan Sekotong dan Lembar. Gugatan diajukan Abubakar Abdullah, yang mendalilkan terjadi selisih perolehan suara akibat ada penambahan suara bagi caleg nomor urut 2, Hadran Farizal.

“Memerintahkan kepada KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 14 hari sejak pengucapan putusan a quo,” lugas Ketua MK. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.