POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA). Dua di antaranya asal negara Rusia yakni MK, laki-laki, usia 37 tahun, dan AM, perempuan, usia 34 tahun. Kemudian satu lagi warga negara Singapura berinisial GOWL usia 59 tahun.
Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Singaraja yang melakukan operasi keimigrasian di wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada Jumat (26/5/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan penangkapan ketiga WNA itu berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial terkait kegiatan “Dance for Peace” yang digelar di Natya River Sidemen, Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada 26-28 Mei 2023.
“Hasil pemeriksaannya yang kami lakukan, ketiga WNA ini menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi,” ujar Hendra, dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023) sore di Kantor Imigrasi Singaraja.
Hendra menyebut, WNA berinisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan “Dance for Peace“.
GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04 Mei 2025.Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut.
Sementara MK dan AM merupakan peserta kegiatan “Dance for Peace”. MK juga pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 15 November 2023 dan begitu juga AM yang izin tinggal investornya berlaku hingga 11 November 2023.
“Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif bahkan mendorong petugas kami,” imbuhnya
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ketiga WNA tersebut mengaku selama ini mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.
Ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga dikenakan penangkalan.
“Mereka akan dideportasi ke negara asalnya, pada Sabtu (10/6/2023) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” pungkas Hendra. edy
























