BANGLI – Status Tanggap Darurat musibah longsor akibat gempa di Kabupaten Bangli semula hanya 16 s.d. 29 Oktober 2021. Namun, karena kondisi dinilai masih rawan, status tanggap darurat kembali diperpanjang sepekan ke depan dari 30 Oktober sampai 5 November 2021.
Kepala Pelaksana BPBD Bangli, I Ketut Gede Wiredana, mengatakan, sebelumnya Bupati Bangli menerbitkan SK Tanggap Darurat terkait musibah longsor di Desa Terunyan, Kecamatan Bangli.
SK Tanggap Darurat Nomor 360/672/2021 itu tentang penetapan status keadaan Tanggap Darurat penanganan bencana gempa bumi, sedangkan SK perpanjangan masih diproses. “Karena situasi dinilai masih rawan, status Tanggap Darurat diperpanjang,” ucapnya, Minggu (31/10/2021).
Menurut Wiredana, dalam SK sebelumnya disebutkan status Tanggap Darurat bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Perpanjangan selama seminggu, mulai 30 Oktober hingga 5 November.
Mengenai penyaluran bantuan kepada korban longsor, dia berkata masih melalui jalur Danau Batur. Akses jalan darat masih ditutup sementara, karena masih ada potensi terjadi longsor susulan. “Distribusi logistik maupun penyeberangan warga masih melalui penyeberangan Danau Batur,” tegasnya.
Agar tidak ada warga yang melintas di jalur darat, petugas memasang rambu larangan melintas di titik longsor. Pantauan di lokasi longsor titik 1, masyarakat tiga desa yakni Abang Batudinding, Desa Abang Songan dan Desa Terunyan nekat menerobos blokade jalan di titik pertama longsor. Mereka memberanikan diri lewat dengan mobil maupun motor.
Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bangli, Ketut Agus Sutapa, di kesempatan terpisah, membenarkan adanya penutupan akses jalur darat itu. Setelah diguncang gempa dua minggu lalu, di lokasi masih sering terjadi pergerakan tanah, dan material berupa tanah dan bebatuan kerap jatuh. “Kami memang belum merekomendasikan warga untuk lewat, karena kondisi tanah di titik pertama longsor masih labil,” pesannya. gia
























