BANGLI – Angka kasus Corona di Bangli cukup mengkhawatirkan, tapi masih ada kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan. Memastikan ketaatan warga, tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Bangli serta petugas Kecamatan Susut, Rabu (7/10/2020) kembali menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Susut. Satu warga yang terjaring diganjar sanksi fisik push up dan menyapu.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, membenarkan jajarannya kembali menggelar operasi penegakan hukum prokes. Tempat yang disasar, sebutnya, yakni pertokoan modern, Pasar Kayuambua, dan pasar hewan Kayuambua Desa Tiga. “Operasi Yustisi ini dipimpin Kapolsek Susut, AKP I Made Gede Widia Adnyana,” jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan, operasi melibatkan 46 Personil terdiri dari 10 personel TNI, 15 personel Polri, 7 personel Dishub, 11 personel Satpol PP, dan 3 personel dari kantor Camat Susut. Ada 13 orang terjaring dalam operasi, dengan 11 orang salah memakai masker disanksi teguran, dan dua orang disanksi fisik dan panggilan karena tidak memakai masker.
Satu orang diganjar sanksi fisik push up, menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan menyapu atas nama I Dewa Gede Agus Adi Putra (24), asal Banjar Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut. Sementara I Gede Armada (27), asal Banjar Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku dikenakan sanksi panggilan. 028