POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga pasangan calon peserta Pilgub NTB 2024. Hal itu diungkapkan komisioner KPU NTB, Agus Hilman, Minggu (29/9/2024).
Dia menjelaskan, setiap paslon wajib melaporkan LADK ke KPU.
Paslon nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin), melaporkan LADK senilai Rp15,85 juta lebih. Dari angka tersebut, tercatat Rohmi-Firin melakukan pengeluaran sebelum periode pembukuan senilai Rp6 juta. Saat ini tercatat LADK Rohmi-Firin memiliki saldo sebesar Rp9,85 juta lebih.
Paslon nomor urut 2, Zulkieflimansyah-Suhaili (Zul-Uhel), melaporkan LADK senilai Rp26,27 juta lebih. Pun tercatat melaporkan pengeluaran senilai Rp16,27 juta, dengan tercatat saldo di LADK sebesar Rp10 juta.
Terakhir paslon nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), melaporkan LADK sebesar Rp776,8 juta. Iqbal-Dinda belum tercatat melaporkan pengeluaran, dan saldo masih sama seperti yang dilaporkan. Seluruh LADK yang dilaporkan Iqbal-Dinda tercatat dalam bentuk uang.
Hilman menegaskan, LADK yang dilaporkan ketiga paslon dinyatakan lengkap oleh KPU NTB. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU NTB Nomor: 711/PL.02.5-Pu/52/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB tahun 2024.
Meski demikian dia memberi catatan agar seluruh kegiatan kampanye harus juga dilaporkan. “Baik kampanye yang bersifat pertemuan terkecil pun harus dilaporkan oleh paslon,” serunya.
Lebih lanjut dikatakan, para LO paslon dan parpol pengusung pun sudah diberi arahan untuk melaporkan LADK dengan lebih detail dan rinci. Sebab, lugasnya, KPU NTB tidak menghendaki peristiwa Pemilu lalu, yakni aktivitas kampanye banyak dilakukan tapi laporan dana kampanyenya justru kecil alias sedikit.
“Kami dorong para parpol dan LO paslon agar fair untuk melaporkan kondisi sebenarnya. Serta enggak ada yang harus ditutup-tutupi,” pesannya mengingatkan.
Sebelumnya, anggota Bawaslu NTB, Suhardi, mengaku pengawasan dana kampanye pada Pilkada tahun 2024 akan difokuskan pada sumber dana kampanye. Pula laporan dana kampanye yang nantinya akan diaudit. “Sumber dana kampanye harus jelas, dan tidak boleh dari sumber yang dilarang oleh undang-undang. Pelaporan juga nanti akan diawasi, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” ucapnya.
Suhardi menambahkan, semua pihak untuk bahu-membahu mewujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas. Karena itu, baik penyelenggara, peserta Pilkada, stakeholder, serta masyarakat berkolaborasi untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik.
“Tanpa ada kolaborasi semua unsur, terutama penyelenggara pemilu di semua tingkatan dalam menjaga integritasnya, tentu mustahil Pilkada Serentak yang jujur, dan berintegritas dapat terwujud,” tandasnya. rul
























