POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB mengingatkan para kandidat Pilgub NTB tidak menggunakan masjid sebagai tempat berkampanye. Pernyataan KPU tersebut dipicu adanya paslon yang diduga menggunakan masjid sebagai lokasi kampanye, dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Selain masjid, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan juga dilarang dipakai untuk semua jenis kegiatan kampanye.
“Larangan tempat masih sama, di semua tempat ibadah dilarang. Termasuk di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan juga tidak dibenarkan untuk berkampanye,” tegas Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, Minggu (29/9/2024).
Dia menjabarkan, kandidat kepala daerah dan tim pemenangan boleh melakukan kampanye di lingkungan pendidikan tinggi. Hanya, metodenya rapat pertemuan terbatas dan tatap muka. “Dengan syarat tidak boleh membawa atribut calon,” sambungnya.
Selain itu, dia minta para kandidat tidak menggunakan fitnah dalam berkampanye. Sebab, hal itu berpotensi memecah belah kerukunan warga. Lebih baik para kandidat bersama tim pemenangan hingga para relawannya mengutamakan pemaparan visi dan misi dalam berkampanye.
Seperti diketahui, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 diikuti tiga pasangan calon. Ketiganya adalah Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT atau Zul-Uhel dengan nomor urut 2, Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin atau Rohmi-Firin dengan nomor 1, dan Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda dengan nomor urut 3.
Di kesempatan terpisah, Bawaslu NTB juga mengingatkan kampanye harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menyebut masa kampanye dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November. “Imbauan ini untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye Pilgub NTB 2024 dapat berjalan aman, damai dan lancar,” sebutnya, Minggu (29/9/2024).
Umar membeberkan, kampanye dilaksanakan dengan tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Kemudian, pemasangan alat peraga (APK), penyebaran bahan kampanye kepada umum, iklan media massa cetak dan media elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Khusus kampanye di media massa cetak maupun elektronik hanya boleh mulai 10 November sampai dengan 23 November. “Pasangan calon, tim kampanye, relawan juga harus memperhatikan larangan-larangan selama masa kampanye. Memperhatikan larangan bisa meminimalisir potensi pelanggaran baik administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran undang-undang lainnya,” tegasnya.
Setiap paslon, imbuhnya, wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye. Ini penting demi pengawasan dan keamanan selama masa kampanye berlangsung. Setiap pelanggaran aturan Pilkada akan dikenakan sanksi, bisa berupa pidana, administratif, atau ditangani oleh tingkat adhoc, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Jika melanggar pidana, kami akan tindak melalui Sentra Gakkumdu. Jika pelanggaran administratif, kami bisa memberikan saran perbaikan atau rekomendasi. Pelanggaran di tingkat Ad Hoc akan dieksekusi oleh Bawaslu kabupaten atau kota,” tegas Umar. rul