Kuota Minimal Pelamar Belum Tercapai, Pendaftaran Calon Bawaslu Kabupaten Diperpanjang Hingga 21 Juni 2023

JAJARAN Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Zona 1 Provinsi Bali sedang memeriksa berkas pendaftaran dari pelamar. Foto: ist
JAJARAN Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Zona 1 Provinsi Bali sedang memeriksa berkas pendaftaran dari pelamar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tanggal 8 Juni 2023, waktu pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten diperpanjang hingga 21 Juni 2023. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pelamar belum mencapai target, termasuk di wilayah kerja Timsel Zone 1 Provinsi Bali yakni Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana dan Tabanan. Demikian penjelasan Ketua Timsel Zone 1 Provinsi Bali, IGA Diah Yuniti; dan dan Sekretaris Dewa Gede Wiryangga Selangga, Senin (12/6/2023).

Yuniti memaparkan, dari empat kabupaten wilayah kerjanya, Badung, Jembrana, dan Tabanan minimal calon anggota Bawaslu mencapai 24 orang, dengan enam di antaranya perempuan. Sementara untuk Bawaslu Buleleng yang anggotanya lima orang, pelamar minimal 40 orang dengan 12 orang perempuan. “Mengingat belum mencapai kuota minimal jumlah pelamar, juga kuota perempuan, maka pendaftaran diperpanjang mulai Selasa (13/6/2023) hingga Rabu (21/6/2023) mendatang,” jelasnya.

Read More

Yuniti menduga target pelamar belum tercapai karena masa pendaftaran diselingi hari libur nasional. Itu berdampak calon pelamar belum mampu memenuhi persyaratan. Harus mencari surat keterangan di lembaga kesehatan maupun pengadilan, sambungnya, bisa menjadi faktor penghambat. “Semoga pada masa perpanjangan ini, mereka yang belum sempat mendaftar hadir memenuhi undangan kami saat sosialisasi,” imbuhnya.

Untuk sosialisasi, dia berkata dilaksanakan di masing-masing kabupaten yakni Kabupaten Jembrana pada Selasa (23/5/2023), Tabanan dan Badung pada Kamis (25/5/2023), serta Buleleng pada Sabtu (27/5/2023).

Dewa Gede Wiryangga Selangga menambahkan, yang mendaftar sampai Rabu (7/6/2023) lalu atau hari terakhir pendaftaran, untuk Badung yang butuh 24 orang minimal, baru terdaftar 14 orang dengan enam perempuan. Jembrana dari 24 kuota, merdaftar 20 orang dengan empat perempuan. Tabanan jumlah pelamar mencapai 20 orang dengan tiga perempuan, sedangkan di Buleleng yang butuh minimal 40 pelamar, baru terdapat 29 pelamar dengan sembilan di antaranya perempuan.

“Jika dilihat dari kuota perempuannya, hanya Kabupaten Badung mencapai target 30 persen atau enam orang. Kami berharap tokoh masyarakat dari empat kabupaten memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini untuk mendaftar. Mari berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu, sehingga Pemilu 2024 nanti berjalan sesuai harapan semua pihak,” ajaknya.

Selangga menekankan, tokoh masyarakat yang berminat mendaftar harus menyiapkan 16 berkas persyaratan pendaftaran. Antara lain berusia minimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA, setia kepada Pancasila, berintegritas, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. “Jadi, siapkan persyaratan secara lengkap dan tepat sesuai regulasi perekrutan yang sudah disosialisasikan via website Bawaslu, media sosial maupun media cetak,” bebernya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.