POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional terbuka untuk dijadikan proporsional tertutup, disambut semringah partai politik di Bali, Kamis (15/6/2023). Bagi KPU Bali, selain disambut gembira, putusan yang mempertahankan pemilu dengan sistem coblos caleg ini juga dinilai memperlancar tugas penyelenggara pemilu.
Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster, yang dimintai tanggapan atas putusan MK, tidak berkomentar banyak. “Kita hormati putusan MK. Cukuplah (itu),” jawabnya singkat via pesan Whatsapp.
Berbeda nada dengan Koster, Ketua DPD Partai Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengaku sangat bersyukur apa yang menjadi tuntutan delapan parpol di Senayan, dengan dimotori Golkar, kini tercapai. Pernyataan sikap itu dipimpin Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, dan disusul Waketum Bidang Kepartaian, Kahar Muzakir. Bagi Sugawa, putusan MK berkonsekuensi dengan landainya iklim politik nasional.
“Dengan sudah ditetapkan tetap sistem proporsional terbuka, KPU juga bisa fokus melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Penyelenggara pemilu tidak terganggu menunggu perubahan sistem pemilihan,” jelasnya ditemui di kantornya.
Selain itu, sambungnya, di masyarakat juga tidak lagi diwarnai pelbagai pertanyaan terkait polemik yang bikin gaduh selama beberapa bulan terakhir. Dia juga menilai kegaduhan itu sempat dimanfaatkan sebagian pihak untuk menjawab pertanyaan publik, sesuai dengan kepentingan masing-masing. Karena itu, tegasnya, Golkar sangat menyambut baik putusan MK ini. Pula mengajak semua partai menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Jika memakai sistem coblos partai di tengah tahapan berjalan, Sugawa menilai hal itu menimbulkan banyak kerentanan. Antara lain caleg rentan mundur ramai-ramai, atau minimal enggan berbuat maksimal yang muaranya justru memberatkan partai. Sebab, kekuatan partai itu, selain citra partai, juga kerja dan kualitas kader di masyarakat.
“Kalau untuk internal, sekarang kami tinggal mengimbau dan memotivasi kader untuk tidak lagi berpikir soal nomor. Semua nomor berpeluang, mereka yang dapat pilihan terbanyak maka itulah yang jadi. Makanya ayo tunjukkan jati diri dan kapasitas diri di masyarakat untuk mendulang simpati,” pesan Sugawa yang kini mencalonkan diri ke DPR RI.
Senada dengan Sugawa, Bapilu DPW Partai Nasdem Bali, AAN Widiada, berujar sejak awal partainya ingin tetap sistem daftar terbuka atau coblos caleg. Putusan ini dipandang sebagai bentuk MK mendengar aspirasi rakyat, yang direpresentasikan melalui partai politik yang ada. “Putusan MK ini memang bisa diperdebatkan, tapi sekurangnya untuk momen Pemilu 2024 ini merupakan yang kami inginkan,” jelasnya.
Dengan tetap terbuka,Widiada berpandangan kompetisi internal akan bergairah untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. “Prinsipnya, Nasdem sangat mensyukuri putusan ini. Tinggal sekarang bagaimana kader berkompetisi secara terbuka,” cetus anggota DPRD Denpasar itu.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang dihubungi, mendaku senang dengan putusan MK. Alasannya, kini sudah ada kepastian untuk persiapan tahapan dan segala sesuatu yang harus disiapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Yang jelas KPU tidak ada keraguan lagi mempersiapkan Pemilu 2024,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di MK, Kamis (15/6/2023), tujuh dari delapan hakim konstitusi sepakat memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan enam pemohon, terkait inkonstitusional pemilu dengan sistem proporsional daftar terbuka. Para pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjono. Dalam konklusi yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, MK berpendapat pokok permohonan tidak beralasan. “Amar putusan, menolak permohonan provisi pemohon,” sebut Anwar Usman dalam pembacaan putusan melalui sidang yang berlangsung selama dua jam lebih. hen
























