POSMERDEKA.COM, MATARAM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disambut positif KPU NTB. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, Kamis (15/6/2023) mengatakan, putusan MK yang memutuskan pemilu dengan memakai sistem proporsional terbuka atau coblos caleg, sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dijalankan KPU selama ini. Hanya, sebelum ada putusan MK, dia juga tidak terlalu berani mengumbar komentar.
Di sisi lain, tahapan Pemilu 2024 yang dijalankan KPU NTB mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017. “Prinsipnya, kami hormati putusan MK. Ini jelas memberi kepastian pada kami selalu penyelenggara, juga pada peserta pemilu terkait skema sistem Pemilu 2024,” jelasnya.
Agus mengatakan, putusan MK telah memberi sebuah kepastian hukum. Untuk itu, dia dan jajaran akan fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya mengenai sistem proporsional terbuka atau coblos caleg tersebut.
“Kami minta caleg tidak ragu lagi untuk turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini karena semuanya sudah jelas, enggak ada lagi yang kabur pascaputusan MK itu,” ajaknya.
Untuk diketahui, MK membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan putusan.
Majelis hakim MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. Perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.
Sebelumnya delapan fraksi di DPR RI menolak penerapan pemilu sistem proporsional tertutup, dan menginginkan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024. Mereka adalah Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Hanya PDIP yang setuju penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. rul
























