POSMERDEKA.COM, BANGLI – KPU Bangli mendata sebanyak 196.330 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari tingkat kecamatan sampai akhir. Dalam perjalanannya, DPS masih diwarnai ada perpindahan tempat memilih bagi ratusan pemilih. Hingga Kamis (15/6/2023), pemilih masuk sebanyak 1.011 orang di Lapastik dan 313 orang di Rutan Bangli.
Menurut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bangli, Ni Putu Anom Janiwintari, untuk perpindahan pemilih ada dua kategori. Ada yang keluar dan ada yang masuk. “Yang keluar, kebanyakan disebabkan sekolah atau bekerja di luar Bangli, menikah, dan ada juga perpindahan antar-dapil. Sebaliknya, yang masuk kebanyakan karena ada di dalam penjara,” jelasnya.
Sebagai catatan, Bangli mempunyai Rutan Bangli dan Lapas Narkotika. Selain itu, pemilih masuk Bangli ini juga karena adanya RSJP Bali. “Sampai saat ini, proses pemilih pindah masih terjadi,” sambungnya.
Lebih jauh diterangkan, dari 196.330 pemilih sementara, akan ada penurunan karena meninggal, kawin keluar, maupun faktor yang lainnya. Untuk tingkat Kabupaten data masih berproses, dan tentu akan mengalami perubahan sesuai yang ditetapkan PPS maupun PPK.
Keadaan tersebut karena masih ada kegandaan dari luar negeri, antar-provinsi maupun antar-kabupaten. Pula data dari Kemendagri terkait data yang meninggal yang sudah memiliki akta sebanyak 84 pemilih, dan ada juga pindah domisili. ”Untuk riilnya belum bisa dipastikan, karena masih berproses di tiga operator,” tegasnya.
Disinggung penetapan DPT, Januwintari berkata akan dilaksanakan pleno tanggal 21 Juni untuk tingkat Kabupaten, dengan jumlah TPS 802. Walaupun DPS ditetapkan menjadi DPT, dia kembali menegaskan pasti akan ada penurunan jumlah pemilih.
Jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, dia menyebut pemilih tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya di alamat sesuai KTP.
“Untuk pemilih yang belum masuk DPT, dan yang belum bisa mengurus perpindahan sampai batas waktu yang ditetapkan, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara datang langsung ke TPS sesuai alamat di KTP. Hanya, waktu yang diberikan untuk mencoblos di atas pukul 12.00 Wita, dengan menunjukkan KTP yang bersangkutan,” pesannya. gia























