MANGUPURA – Menyelenggarakan Pilkada Badung yang diikuti hanya paslon tunggal, bukan berarti menjamin tidak ada persoalan dalam perjalanan nanti. Jika terjadi pelanggaran, baik oleh penyelenggara maupun pihak lain, bisa saja terjadi pemungutan suara ulang (PSU). “Harapan kita semua, tentu tidak terjadi pemungutan suara ulang akibat ada pelanggaran oleh penyelenggara maupun pihak lainnya atas rekomendasi Bawaslu,” seru Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, Ni Luh Nesia Padma Gandi, saat penandatanganan persetujuan desain surat suara oleh paslon Giriasa, Minggu (11/10/2020).
Di hadapan paslon dan tim pemenangan, Nesia memaparkan bentuk surat suara yang berwujud lembaran persegi panjang, terdiri dari bagian luar dan dalam berukuran 18 x 23 cm. Foto paslon berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar, berpasangan, dan tidak memakai ornamen selain yang melekat di pakaian. Mengenai desain surat suara untuk PSU, jelasnya, perbedaan ada di bagian luar dengan memuat judul “pemungutan suara ulang” berisi stempel.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, menyebutkan, dia sengaja mengundang paslon sebagai wujud transparansi lembaganya dalam menyiapkan logistik surat suara. Selain itu, kata dia, paslon memang harus dimintai persetujuan desain surat suara dan template (alat bantu) coblos tunanetra. “Proses penandatanganan surat suara dan template untuk pemilih difabel ini dilakukan dalam rangka memastikan persetujuan paslon, dan ini akan dicetak,” terang Kayun, sapaan akrabnya saat memberi sambutan.
Proses penyusunan desain surat suara, kata dia, sebenarnya kebutuhan di internal KPU Badung saja. Meski demikian, dia juga menyampaikan kepada paslon dan tim kampanye agar mengetahui apa dasar dari pembentukan surat suara, yang selanjutnya dapat disetujui. Menurutnya, ada beberapa proses penarikan foto paslon dalam surat suara, yang berdampak terhadap perubahan desain. Ini terkait dengan aturan yang ditetapkan KPU RI.
Hal lain yang diuraikan yakni mekanisme teknis yang dilakukan operator dalam implementasi penyusunan desain surat suara. Salah satunya, tambah Kayun, yakni penempatan foto dalam lembar surat suara, aturan hidung dan dagu yang harus simetris, serta tidak menampilkan gerakan dalam desain. Surat suara juga diselipkan mikrotek atau alat pengaman yang hanya diketahui oleh penyelenggara dan operator. Untuk alat bantu coblos bagi difabel hanya akan menampilkan nama paslon.
“Atas dasar persetujuan ini, kami akan menyampaikan ke pihak percetakan bahwa desain surat suara disetujui paslon. Sekarang dapat dilakukan pencetakan melalui fasilitasi pengadaan oleh Sekretariat KPU Badung,” tegasnya dalam acara yang juga dihadiri Bawaslu Badung tersebut. hen
























