MATARAM – KPU NTB mengusulkan anggaran Pilkada Gubernur (Pilgub) dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang senilai Rp370 miliar kepada Pemprov NTB.
Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya, Kamis (8/9/2022) mengatakan, bila dibandingkan Pilgub sebelumnya, anggaran kali ini mengalami kenaikan cukup signifikan. Untuk Pilgub 2018, dari Rp220 miliar yang diajukan, yang direalisasi TAPD Pemprov dan DPRD NTB hanya Rp188 miliar.
Karena itu, KPU NTB melakukan berbagi anggaran bersama tiga pemda kabupaten/kota yang juga melaksanakan pilkada, sehingga angkanya menjadi Rp 167 miliar.
“Kenapa anggaran Pilkada Serentak 2024 meningkat signifikan, lebih kepada situasinya yang berbeda. Saat ini harga-harga kebutuhan apa pun juga sudah naik,” sebutnya.
Menurutnya, pengajuan ini berdasarkan Permendagri Nomor 45 terkait kebutuhan anggaran pilkada, baik pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah atau pemda.
Selain itu, lanjut dia, penyusunan anggaran untuk Pilkada 2024 juga merujuk keputusan KPU Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Estimasi anggaran diajukan juga masih menyertakan anggaran untuk pengadaan APD, tes Covid-19, dan vitamin bagi penyelenggara. “Saat ini aturan tersebut belum dianulir. Nanti jika pemerintah membuat aturan Pilkada 2024 dilaksanakan tidak seperti masa pandemi, maka dana-dana yang berkaitan dengan hal itu bisa dipangkas,” jelasnya.
Penambahan anggaran dari Pilgub sebelumnya, kata dia, juga dipicu adanya faktor penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Direncanakan pada Pilgub 2024 nanti, jumlah TPS sebanyak 8.787 unit yang tersebar di semua wilayah di NTB. Dibandingkan Pilgub 2018, total jumlah TPS yang digunakan hanya 8.336 TPS, jadi ada tambahan sebanyak 451 TPS.
Terkait rencana KPU yang akan menambah honorarium untuk badan adhoc di Pilgub 2024, menurut dia, hal itu menjadi komitmen KPU NTB. Kenaikan tersebut diatur dalam SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yang besaran dan rinciannya ditentukan dengan kondisi yang ada. Tetapi tetap saja mengacu pada kemampuan keuangan daerah masing-masing provinsi di Indonesia.
“Pemerintah punya semangat yang sama bahwa kerja badan adhoc wajib diatensi, salah satunya mereka jangan sampai sakit. Makanya kami juga memasukkan angka kenaikan honor badan adhoc, sehingga anggaran Pilkada Serentak 2024 juga meningkat signifikan,” lugasnya.
Dengan rampungnya skema perencanaan anggaran untuk Pilkada Serentak 2024, KPU akan bertemu dengan Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyampaikan. “Termasuk kami juga akan bertemu dengan TAPD Pemprov dan DPRD NTB dalam waktu dekat ini,” tandas Mars Ansori Wijaya. rul
























