Aktivis PDIP Persoalkan Sekretariat Partai Demokrat Bali, Mudarta Sebut Sewa Sesuai Prosedur

AKTIVIS Senior PDIP Bali, Made Arimbawa. Foto: hen

DENPASAR – Kawasan pemerintahan, kantor-kantor yang ditempati aparatur sipil negara (ASN), dan tempat suci harus bebas aroma bendera partai politik. Karena itu, kawasan Renon yang kini menjadi Pusat Pemerintahan (Puspem) Provinsi Bali seharusnya juga bebas dari bendera partai politik.

Namun, Sekretariat DPD Partai Demokrat justru ada di kawasan Renon. “Ini perlu dipersoalkan dan harus pindah atau ditukar tempatnya ke lokasi lain,” kata aktivis senior PDIP, Made Arimbawa dan Adenan, Kamis (8/9/2022).

Bacaan Lainnya

Mereka mengutarakan pandangan itu setelah mengamati kenapa Demokrat dapat kantor persis di depan kantor Gubernur Bali. Keduanya juga yakin Demokrat menggunakan fasilitas pemerintah yang dikontrak atau disewa.

“Menurut hemat kami, sebaiknya gedung yang kini dipakai Demokrat dimanfaatkan untuk salah satu OPD (organisasi perangkat daerah). Sekretariat Demokrat dipindahkan ke kantor OPD yang berada di luar kawasan Renon,” kata Arimbawa disepakati Adenan.

Arimbawa yang pernah menjadi anggota DPRD Bali itu menambahkan, cara pemindahan kantor Demokrat itu paling moderat, sehingga kawasan Puspem Bali bebas dari aroma partai politik.

Dia mengklaim ada aturan KPU bahwa bendera saja tidak boleh di kawasan tertentu, tapi malah gedung partai ada di sana. Banyak gedung OPD Provinsi Bali dinilai dapat dipakai menukar, seperti kantor Brida Bali di Jalan Melati, Denpasar.

Arimbawa berharap Fraksi PDIP DPRD Bali mempersoalkan keberadaan Sekretariat Demokrat di tengah-tengah kawasan Puspem Bali itu. “Menjelang tahun politik, hal ini mestinya menjadi perhatian KPU Bali, sehingga aturan yang ada dapat ditegakkan sebagaimana mestinya,” cetusnya tanpa merinci aturan yang dimaksud.

Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyebut tidak ada aturan yang melarang sekretariat parpol dibangun dekat kawasan pemerintahan. “Di mana saja boleh,” sebutnya saat dimintai tanggapan.

Disinggung boleh atau tidak memasang bendera partai di dekat kantor pemerintahan, dia berujar sepanjang di dalam kantor partainya boleh. Tapi kalau ada acara partai, diperbolehkan memasang bendera di sepanjang jalan yang tidak dilarang aturan. “Siapa suruh ngasi kantor partai dekat kantor pemerintahan? Sepanjang areal kantornya boleh (memasang bendera),” ucapnya menandaskan.

Menanggapi sorotan dari kader “partai sebelah”, Ketua DPD Partai Demokrat Bali, Made Mudarta, menjawab santai. Kata dia, Demokrat bisa membuat Sekretariat di lokasi saat ini karena menyewa dari Pemprov Bali sejak antara 2013-2014. Bahwa Pemprov saat itu memberi izin sewa, hal itu berarti tidak ada aturan yang dilanggar.

Pun sudah melalui kajian tertentu. “Itu aset Pemprov, kewenangan Pemprov untuk menyewakan. Kalau Pemprov memberikan, artinya sudah ada kajian, tidak ada dilanggar,” jelasnya. “Kalau nila sewanya, ya kami sesuaikan setiap lima tahun sesuai perhitungan appraisal,” sambungnya.

Lebih jauh disampaikan, Pemprov memiliki sejumlah aset lahan yang mubazir jika tidak dimanfaatkan. Justru dengan Demokrat menyewa lahan itu, dia mendaku partainya membantu memberi pendapatan kepada Pemprov Bali. Uangnya dapat dipakai untuk memberi kesejahteraan kepada rakyat.

Semua partai juga bisa menyewa lahan Pemprov juga mau dan diizinkan. “Partai ini isinya kan rakyat juga, kami menyewa itu sudah ada peraturannya. Sekretariat PDIP itu kan memakai lahan aset Pemprov juga. Kalau mau menyoroti (soal aset), itu banyak aset Pemprov yang belum dimanfaatkan meski dikuasai Pemprov,” urainya memungkasi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses