KPK Peringatkan DPRD NTB-Pemprov Tak Kongkalikong Soal Pokir

KEPALA Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kiri), saat menghadiri giat sosialisasi antikorupsi untuk legislatif bersama DPRD dan OPD lingkup Pemprov di ruang rapat paripurna DPRD NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, mengingatkan DPRD NTB tidak melakukan kongkalikong untuk menyisipkan dana pokok-pokok pikiran (pokir) di luar pembahasan Musrembang dan KUA/PPAS APBD.

Peringatan itu disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam sosialisasi antikorupsi untuk legislatif bersama DPRD dan OPD lingkup Pemprov di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Senin (7/10/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Dian, Pokir DPRD merupakan program untuk masyarakat yang bukan menjadi hak milik pribadi. Jadi, pokir harus ada usulan proposal dan pengajuan. Tidak boleh mendadak ada atau disisipkan di tengah jalan. “Apalagi ada praktik kongkalikong antara DPRD dan eksekutif untuk memasukkannya di APBD,” ujarnya.

Dian menegaskan, anggota DPRD harus mulai melakukan pencegahan korupsi di tahap perencanaan dan penganggaran APBD. Yang terpenting, jangan ada praktik saling sandera antara eksekutif dan legislatif untuk memuluskan program pokir.

Penyisipan pokir yang sering berisi usulan proyek atau kegiatan yang tidak melalui proses perencanaan dan evaluasi yang transparan, berpotensi menciptakan celah korupsi. Ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca juga :  DBD Menyerang, Kelurahan Panjer Lakukan Fogging

Pemerintah daerah, terangnya, ada unsur legislatif dan eksekutif. Tidak bisa KPK hanya mendorong perbaikan di eksekutif saja, karena ada fungsi Dewan juga di sini. “Kami mengingatkan agar dalam tahap perencanaan harus memikirkan kepentingan masyarakat, bukan menyisipkan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain pokir harus diinput seluruhnya satu pekan setelah pembahasan Musrenbang, sambungnya, anggota DPRD juga dilarang mengerjakan proyek pokir tersebut.

“Tolong jangan pokir itu dikerjakan. Kalau ada, itu pelanggaran,” ancamnya. “Jangan sampai Dewan main-main di sana. Berkonspirasi, konflik kepentingan, sisip-sisip pokir,” imbuhnya.

Dian berharap DPRD NTB dapat menjadikan peringatan ini sebagai langkah meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah. Dengan menghindari penyisipan pokir, dapat dipastikan anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Pun bebas dari potensi penyalahgunaan.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, berkata pembahasan Pokir DPRD NTB selama ini sudah mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas, demi kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, saran dan masukan dari KPK akan dijadikan bahan untuk perbaikan dalam penyusunan pembahasan pokir DPRD. “Semua usulan dan masukan KPK akan kami jadikan bahan untuk perbaikan dalam penyusunan pokir di APBD ke depannya,” janji Isvie. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.