POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi membuka blokir terhadap rekening dormant. Bank BPD Bali pun siap melayani proses pembukaan blokir dan aktivasi kembali rekening dormant secara langsung di seluruh kantor cabang dan cabang pembantu di Bali maupun Lombok.
Nasabah cukup mengunjungi kantor cabang Bank BPD Bali terdekat dengan membawa KTP yang masih berlaku dan buku tabungan asli. Setelah memenuhi kedua syarat tersebut, cukup lakukan satu transaksi apa pun untuk mengaktifkan kembali rekening tanpa biaya.
Bank BPD Bali juga menyediakan dukungan melalui Internet Banking Bisnis dan Mobile Banking untuk memantau status rekening dan memperbarui data. Namun, proses buka blokir tetap dilakukan di kantor cabang demi memastikan verifikasi identitas berjalan aman.
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menegaskan bahwa pihaknya mematuhi ketentuan PPATK dan aktif berkoordinasi untuk menjaga prinsip kehati-hatian serta melindungi dana nasabah. Hingga Juli 2025, Bank BPD Bali mencatat kinerja positif: total aset Rp40,80 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp34,09 triliun, kredit tersalurkan Rp24,37 triliun, laba Rp753,46 miliar, NPL 0,87%, BOPO 60,60%, dan LDR 71,49%. Capaian ini mencerminkan fundamental bank yang solid, termasuk dalam pengelolaan rekening dormant.
Informasi lengkap mengenai aktivasi rekening dormant dapat diperoleh di kantor cabang, situs resmi, atau media sosial Bank BPD Bali. Nasabah diimbau tidak panik bila menerima informasi yang tidak jelas sumbernya, dan segera menghubungi call center 1500 844 atau layanan resmi bank.
Selain mengaktifkan rekening, nasabah disarankan rutin memantau aktivitas rekening agar tetap aktif. Transaksi seperti transfer, pembayaran tagihan, atau penggunaan layanan digital banking sudah cukup menjaga status rekening. Pembaruan data pribadi seperti nomor telepon dan email juga penting dilakukan agar nasabah selalu mendapatkan notifikasi resmi terkait layanan dan status rekening mereka. nan
























