Kontroversi Berita Acara Kesepakatan Raperda RTRW; Pansus Protes, Ketua DPRD NTB Ancam Polisikan Pemprov

DOKUMEN berita acara kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang mengundang kemarahan Pansus RTRW dan Ketua DPRD NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD NTB melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, karena diduga melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.

“Dalam rapat internal Pansus tadi, kami menyampaikan protes keras sekaligus mengusulkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD NTB,” tegas Ketua Pansus Raperda RTRW, Lalu Hadrian Irfani, Kamis (7/12/2023).

Bacaan Lainnya

Mosi tidak percaya dilayangkan lantaran tindakan Isvie yang menandatangani berita acara kesepakatan dengan Pemprov NTB, tentang pembahasan muatan substansi dan pengajuan persetujuan substansi Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044. Masalahnya, Pansus belum menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya.

“Semua anggota Pansus kaget, kok tiba-tiba sudah terbit berita kesepakatan bersama antara Pj. Gubernur dengan Ketua DPRD. Padahal substansi yang dituangkan dalam berita acara tersebut belum pernah dibahas sama sekali di Pansus,” kecam Lalu Ari, sapaan karibnya.

Ketua DPW PKB NTB itu menjelaskan, sebelum penandatanganan kesepakatan bersama, Pansus terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya di rapat paripurna. Baru kemudian Ketua DPRD bisa menekan kesepakatan dengan Pemprov.

Baca juga :  3 GM dan 13 MI Ramaikan KBST 2024 Cabor Catur

“Pansus tidak pernah membahas rekomendasi Raperda RTRW dalam rapat paripurna, tapi kenapa dalam kesepakatan ditulis sudah diparipurnakan? Kan ini bodong, ini bohong disebut sudah diparipurnakan. Kami akan laporkan ini ke BK (Badan Kehormatan),” ancamnya.

Setelah membaca butir-butir kesepakatan Raperda RTRW, Lalu Ari mengaku tidak melihat ada satu pun hasil rekomendasi Pansus. Jika dibiarkan, dia menilai akan sangat berbahaya, karena isi Raperda RTRW tidak memuat hasil pembahasan Pansus. Padahal banyak hal penting yang harus masuk jadi butir-butir dalam substansi kesepakatan, karena menyangkut tata ruang masyarakat NTB untuk 20 tahun ke depan.

Di kesempatan terpisah, Isvie Rupaeda juga mengaku terkejut membaca isi berita acara kesepakatan bersama dengan eksekutif terkait Raperda RTRW. Dia menilai ada kesalahan fatal dalam berita acara kesepakatan bersama itu.

“Saya sudah sampaikan keberatan ke eksekutif, karena di situ unsurnya tidak pernah ada pembahasan di paripurna. Saya juga kaget, tidak tahu disebut sudah paripurna segala macam. Setahu saya hanya diminta menandatangani rekomendasi pembahasan lintas sektoral saja,” jelasnya.

Karena merasa sangat dirugikan, dia minta berita acara kesepakatan bersama itu ditarik. “Kalau tidak ditarik, saya lapor polisi karena ada unsur saya merasa ditipu. Ada kesalahan di administrasi mereka, karena tidak ada kaitannya dengan paripurna,” tuding Isvie.

Untuk diketahui, dalam berita acara kesepakatan disebutkan finalisasi pembahasan Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044 sudah diparipurnakan pada Kamis (30/11/2023). Selanjutnya pembahasan muatan substansi Raperda RTRW rampung dan disepakati bersama antara Pemprov NTB dengan DPRD, sehingga Raperda RTRW dapat dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan substansi ke Kementerian ATR/Badan Pertanahan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.