Komisi III DPRD Bangli Bahas Permohonan Hibah Poskesdes

KOMISI III DPRD Bangli membahas permohonan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga kepada Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempada, Kecamatan Bangli, Kamis (7/7/2022). Foto: ist

BANGLI – Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bangli, I Made Natis; didampingi anggota Nengah Darsana dan I Wayan Merta Suteja, legislatif membahas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga kepada Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempada, Kecamatan Bangli, Kamis (7/7/2022). Rapat menghadirkan Kadis BKPAD, Kepala Inspektorat, Kadis Kesehatan dan Kabag Hukum Setda Bangli.

Made Natis menyampaikan, apa yang disampaikan eksekutif secara aturan dan teknis sudah memenuhi syarat atas permohonan persetujuan hibah tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga kepada Desa Adat Sidembunut untuk memperluas balai banjar.

Read More

Apalagi mengutip apa yang disampaikan Kadis Kesehatan, bangunan tersebut tidak digunakan lagi karena rusak, sehingga kegiatan Poskesdes dipindahkan ke balai banjar. “Apapun hasil dalam pembahasan ini akan kita sampaikan kepada Ketua Dewan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Legislator Nengah Darsana berpandangan, apa yang dipaparkan Kadiskes terkait aturan dan teknis memang memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga.

Namun, jelasnya, permohonan tersebut seharusnya langsung ke DPRD, karena merupakan kewenangan dan bagian dari tugas mereka. Dengan begitu koordinasi lebih gampang.

Mengenai Bagian Aset, dia menanyakan posisi aset ini, apakah Pemkab tidak lagi butuh sehingga dihibahkan, atau sekadar mengisi sebagai permohonan masyarakat Sidembunut, atau mungkin janji politik saat kampanye.

“Kenapa penting kami sampaikan kepada OPD yang hadir di sini? Komisi III diperintah Ketua melaksanakan rapat kerja bagaimana posisi aset ini disetujui atau tidak, layak atau tidak untuk dihibahkan kepada masyarakat? Kami perlu presentasi dari OPD terkait aset itu, nanti hasilnya akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil keputusan,” katanya.

Dia menguraikan, jika juga minta aspek hukum dan sosial memang aset tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, bagaimana dengan aset-aset yang lain? Apa tidak ada nanti masyarakat yang lain juga ikut meminta ini, Darsana minta agar diselesaikan dulu dari segi administrasi hukum maupun sosial. “Kalau ini sudah jelas, kenapa tidak? Apalagi untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.