Perda Inisiatif Dewan Diparipurnakan, Masa Jabatan Kaling Sampai Umur 60 Tahun

RAPAT paripurna internal DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling), Kamis (7/7/2022). Foto: ist

BANGLI – DPRD Bangli, Kamis (7/7/2022) menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling). Rapat di ruang rapat bersama Kantor DPRD Bangli di Kelurahan Kubu dipimpin Ketua DPRD, Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua Komang Carles.

Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Bangli, I Wayan Wirya, mengatakan, rapat digelar untuk menyampaikan Ranperda Inisiatif DPRD tersebut dari Bapemperda kepada lembaga. “Setelah diparipurnakan tadi, sekarang tinggal dilanjutkan dengan diskusi atau pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Read More

Dia menguraikan, sesuai draft terbaru Ranperda itu ada sejumlah perubahan. Salah satunya perubahan terjadi pada masa jabatan seorang kaling sekarang diatur sampai umur 60 tahun. “Sebelumnya, jabatan kaling masa jabatannya enam tahun. Sementara yang berwenang memberhentikan dan mengangkat adalah lurah,” bebernya.

Mengenai mekanisme pengangkatan, lanjut Wirya, yang boleh mendaftar atau melamar sebagai kaling dibatasi umurnya dari usia 25 sampai 42 tahun. Ranperda ini dimatangkan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD, lantaran adanya aspirasi dari masyarakat, khususnya kaling di Bangli.

Untuk itu, dia berharap saat pembahasan dengan eksekutif, kalangan anggota Dewan turut menyiapkan materi terkait dasar hukum agar tidak bertentangan dengan hukum di atasnya, demi meloloskan Ranperda tersebut menjadi Perda. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.