DENPASAR – Putusan melanggar kode etik dari DKPP terhadap komisioner KPU Bali, AA Raka Nakula, atas aduan laporan dana kampanye Dr. Somvir, dinilai bukan hal luar biasa. Meski, Nakula dinilai melanggar etik karena dinilai tidak melakukan sesuatu yang tidak diatur tegas oleh regulasi. Putusan yang “unik” semacam itu akan terus terjadi jika sistem kelembagaan dan personel di DKPP tidak ada perbaikan. Pandangan itu dilontarkan akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Jumat (3/9/2021).
Sebagai mantan Ketua KPU Bali yang juga pernah “mencicipi” disidang DKPP dan divonis melanggar etik, dia mendaku sudah malas mengomentari vonis DKPP. Alasannya, hasil DKPP akansegitu-gitu saja dalam menangani aduan terhadap penyelenggara pemilu. “Besok-besok kalau ada sidang, paling begitu lagi, KPU yang jadi korban. Kenapa begitu? Ya, kita lihat saja sistem kelembagaan dan personel di DKPP, berubah apa tidak? Kalau tidak berubah, ya begitu lagi,” sahutnya kalem.
Lanang tidak memungkiri sanksi DKPP terhadap Gung Nakula itu dapat memberi efek waswas kepada jajaran penyelenggara yang lain di Bali. Bekerja sesuai regulasi saja masih tetap bisa dinyatakan melanggar kode etik. Hanya, dia berpesan agar peristiwa ini seyogianya tidak terlalu mempengaruhi kinerja penyelenggara, baik di KPU maupun Bawaslu.
Kata dia, semua pekerjaan ada risikonya. Karena itu jangan gentar menghadapi risiko. Yang penting komisioner paham bahwa ranjau itu ada, posisinya di mana. Jadi, jalan terbaik adalah menyiapkan diri ketika ranjau terkena ranjau itu. “Yang penting bekerja sesuai aturan, jangan gentar dengan risiko. Saya juga dulu divonis melanggar etik, padahal persoalan yang diadukan itu jelas-jelas bukan kewenangan saya. Biasa ajalah,” cetus Dekan Fakultas Hukum tersebut.
Disinggung kepatutan sanksi etik kepada orang yang tidak berinovasi karena regulasi tidak rigid mengatur, Lanang berujar semua penyelenggara negara harus berbuat sesuai aturan. Jika melakukan inovasi tertentu dan dinilai menguntungkan kelompok tertentu, itu bisa tergelincir menjadi melebihi kewenangan atributif. Singkat kata, idealnya penyelenggara negara, termasuk KPU, bergerak dalam koridor aturan, tidak mengurangi atau melebihi agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
“Dalam hukum administrasi, kewenangan itu sesuai diberi undang-undang atau atributif. Tidak boleh berinovasi hanya untuk kepentingan kelompok A, tapi tidak dilakukan untuk kelompok B, harus untuk semua. Ini sesuai prinsip transparansi, akuntabel dan equality before the law (persamaan hukum), jadi tidak ada yang diistimewakan,” seru Lanang.
Dari struktur organisasi, sambungnya, KPU Bali sebagai kepanjangan tangan dari KPU RI berperan sebagai implementator atau eksekutor. Jika kemudian lembaga di daerah diminta berinovasi, tetap harus seizin KPU RI karena tidak boleh melebihi kewenangan KPU RI sebagai lembaga hierarki. Akan sangat absurd ketika suatu lembaga yang sifatnya sebatas eksekutor, pada saat yang sama diminta menjadi inovator.
“Kita bicara itu di garis aturan hukum yang ada. Kalau inovasi di luar garis itu, bisa kacau birokrasi kita,” sergahnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, AA Raka Nakula, menjadi “tumbal” dari aduan kasus dana kampanye Dr. Somvir. Nakula dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporan Ketut Adi Gunawan, yang mempersoalkan tidak ada tindak lanjut atas laporan dana kampanye Somvir, Rabu (1/9/2021). Kecuali Nakula, empat komisioner KPU Bali dan lima komisioner Bawaslu Bali yang juga menjadi teradu dalam laporan yang sama, oleh DKPP dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan DKPP untuk perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 itu dibacakan secara daring dari ruang sidang DKPP di Jakarta. Ketua Majelis yakni Alfitra Salamm didampingi Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Didik Supriyanto. Dalam putusannya, DKPP menilai Nakula (teradu 2) sebagai leading sector laporan dana kampanye punya tanggung jawab aktif membangun komunikasi dan kontribusi, untuk merumuskan kebijakan yang dapat ditempuh sebagai solusi kebuntuan hukum yang mewarnai masalah teknis pemilu. hen
























