Intruksikan WFH, Gubernur Koster Keluarkan SE Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

GUBERNUR Bali, Waayan Koster. foto: gus alit

DENPASAR – Menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali yang terus mengalami peningkatan kasus positif baru dan terjadinya kecenderungan melambannya angka kesembuhan, serta meningkatkannya pasien meninggal dunia, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil kebijakan dengan membuat Surat Edaran (SE).

Gubernur Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan SE No; 478/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, tertanggal 17 September 2020.

Bacaan Lainnya

Menurut Koster, SE ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk menjadi garda terdepan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Bali. Terciptanya penyelanggara kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan usaha sektor jasa dan perdagangan yang mentaati protokol tatanan kehidupan era baru dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19.

Selain itu, lanjut dia, juga untuk memastikan tidak terjadinya kasus baru Covid-19 di Bali melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di berbagai sektor kegiatan, dan mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi dan mengurangi dampak psikologis masyarakat Bali akibat pandemi Covid-19.

Gubernur asal Sambiran ini menambahkan, SE yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Bali, seluruh pimpinan, kepala lembaga, unit kerja instansi vertikal maupun daerah, direktur BUMN maupun BUMD, dan pimpinan perusahaan swasta serta pimpinan lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh komponen masyarakat.

Baca juga :  Anak Muda Bangli Didorong Jadi Pengusaha Sejak Dini

Pihaknya meminta agar bersatu padu dan bergotong royong untuk melakasanakan sosialisasi dan desiminasi secara masif oleh seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kesehatan diri sendiri dan orang lain dari Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Juga melaksanakan dan menegakkan Pergub No 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Membatasi kegiatan upacara keagamaan, panca yadnya dan keramaian di Bali sesuai dengan SE Bersama PHDI, MDA, dan FKUB.

“Menguatkan penerapan kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah, mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi pemerintah maupun swasta (Work from Home/WFH), atau jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi aktivitas keramaian, pada objek dan daya tarik wosata, pusat perbelanjaan, pasar, pasar dan fasilitas umum,” beber Koster, Kamis (17/9/2020).

Sementara terkait penanganan pasien, Koster meminta agar dilakukan penguatan pelacakan kontak (contact tracing), pengujian atau testing dan karantina. Di mana hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing, jumlah testing, menyiapkan tempat karantina khusus untuk kasus terkonfirmasi dengan keadaan tertentu, menguatkan kembali peran Satgas Gotong Royong.

Gubernur Koster juga meminta penguatan kapasitas penanganan medis (treatmen) dengan melakukan relaksasi rumah sakit, menambah jumlah ruang perawatan, menyiapkan rumah sakit darurat, menyediakan rumah singgah bagi petugas medis, dan meningkatkan kapasitas pengujian khusus untuk rumah sakit yang telah dilengkapi alat pengujian. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.