Inovasi SIPS Permudah Pantau Permohonan Sengketa Pemilu

TOTOK Hariyono - (tengah) anggota Bawaslu RI, Koordinator Penyelesaian Sengketa dan Hukum, didampingi Ketua dan anggota Bawaslu Bali, memberi arahan dalam Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Senin (30/5/2022). Foto: hen
TOTOK Hariyono - (tengah) anggota Bawaslu RI, Koordinator Penyelesaian Sengketa dan Hukum, didampingi Ketua dan anggota Bawaslu Bali, memberi arahan dalam Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Senin (30/5/2022). Foto: hen

GIANYAR – Bawaslu RI merilis aplikasi pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses dengan nama Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Inovasi ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas, khususnya kepada partai politik. Hal tersebut diutarakan anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, pada acara Sosialisasi Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Bali di Gianyar, Senin (30/5/2022).

Mantan anggota Bawaslu Jawa Timur itu menguraikan, SIPS saat ini sudah memasuki generasi ketiga, dengan melakukan penyempurnaan jika dibandingkan dengan aplikasi sejenis generasi sebelumnya. Dia berharap kehadiran aplikasi SIPS ini dapat meningkatkan kepercayaan publik. Sebab, masyarakat dan partai politik dapat melihat dan memantau sejauh mana permohonan sengketa yang diajukan, ditangani jajaran Bawaslu RI, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Read More

“Kami bersama tim datang hari ini ingin menyosialisasikan program-program unggulan Bawaslu dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, Bawaslu transparan dan berlaku adil dalam menangani penyelesaian permohonan sengketa sebagaimana amanat UU No.7 Tahun 2017. Sengketa proses tahapan pemilu merupakan tupoksi Bawaslu, selain melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu dan penanganan pelanggaran. Melalui SIPS, partai politik selaku peserta pemilu tidak harus datang langsung untuk mengajukan permohonan sengketa, tapi bisa juga secara daring SIPS yang dapat diunduh melalui alamat websitewww.sips.bawaslu.go.id.

“Aplikasi ini juga dapat melihat sejauh mana perkembangan permohonan sengketa telah ditindaklanjuti,” papar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI tersebut.

Totok juga menuturkan, tidak menutup kemungkinan aplikasi SIPS versi ketiga bisa diubah sesuai dengan masukan dari masyarakat. Pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan memberi kenyamanan/kemudahan bagi  seluruh segmen, mulai dari peserta pemilu, penyelenggara, dan juga masyarakat.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; didampingi tiga anggota Bawaslu Bali yakni I Ketut Sunadra, I Wayan Wirka, dan I Wayan Widyardana Putra, berharap hadirnya inovasi berbasis digital seperti SIPS bisa memudahkan peserta pemilu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Pula mengurangi kontak langsung secara fisik, terlebih di masa pandemi Covid-19.

I Ketut Sunadra selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, sebagai salah satu narasumber, memaparkan tenggat waktu maksimum 12 hari kerja. Juga mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari adanya para pihak yang memiliki “legal standing” dalam pengajuan permohonan sengketa proses, registrasi permohonan sepanjang memenuhi syarat formal dan materiil permohonan, mediasi (memfasilitasi para pihak pemohon dan penyelenggara – KPU sebagai termohon, akibat menerbitkan SK dan/atau Berita Acara yang diduga merugikan pihak pemohon.

Mediasi dengan prinsip netral dan tertutup, mempertemukan pemohon (peserta pemilu) dan KPU (termohon) untuk dicapainya kesepakatan. Jika gagal ada kesepakatan, dilanjutkan dalam adjudikasi, persidangan menghadirkan para pihak, alat bukti seperti surat, saksi, ahli, dokumen elektronik, sampai dibuatnya putusan oleh Bawaslu sesuai tingkatan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.