DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah menghubungi Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto terkait peraturan rapid tes bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Bali.
“Berkaitan dengan rapid tes bagi pelaku perjalanan, kemarin saya teleponan dengan Menteri Kesehatan ternyata peraturannya tak ada. Belum keluar,” ujarnya di Gedung Gajah Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (26/8/2020).
Menurut dia, peraturan yang ada adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa rapid tes tidak menjadi alat diagnosis Covid-19.
“Tetapi untuk pelaku perjalanan (yang mewajibkan mengantongi rapid tes-red), belum dicabut. Masih berlaku aturannya. Sedang diproses itu (rapid tes bagi pelaku perjalanan-red) tidak akan berlaku lagi, tapi masih dibahas,” jelasnya.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, lanjut dia, karena tes masih berlaku maka tetap syarat wajib mengantongi rapid tes masih diberlakukan di Pelabuhan Gilimanuk, dan termasuk juga di Bandara Ngurah Rai. alt