Gubernur Koster Beberkan Alasan Penundaan Pembukaan Pariwisata Tahap III

GUBERNUR Wayan Koster (kedua dari kiri), didampingi Kasatpol PP Dewa Dharmadi (kiri), Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Gunaja, dan Karo Hukum IB Sudarsana (kanan), saat mengumumkan Pergub 46/2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (26/8/2020). foto: gus alit

DENPASAR– Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa rencana tahap III pembukaan pariwisata mancanegara pada 11 September 2020 mendatang, tidak dapat dilaksanakan karena kasus perkembangan Covid-19 di Bali masih fluktuatif.

Selain itu, lanjut dia, juga disebabkan masih adanya beberapa perilaku masyarakat yang tidak tertib melaksanakan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Juga termasuk beberapa pelaku usaha pariwisata yang sudah diberikan surat edaran untuk tertib melaksanakan protokol kesehatan, tapi masih banyak yang tidak tertib sehingga membuat citra kita di Bali ini menjadi kurang baik di mata masyarakat di luar,” jelasnya di Denpasar, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, kesadaran masyarakat Bali memakai masker telah berjalan dengan baik dan cukup tinggi. Kendatipun demikian, terdapat di beberapa titik seperti di restoran, masih ditemukan ada pegawainya yang tidak memakai masker. “Karena itu, ini yang harus ditertibkan,” tandasnya.

Pihaknya pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengecekan. “Kuncinya satu. Adalah kita harus sama-sama tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan ini, sehingga penanganan Covid-19 ini menjadi baik,” imbuhnya.

Gubernur Koster menegaskan, keberhasilan dalam menangani Covid-19 tidak hanya dari komitmen pemerintah semata. Tetapi juga komitmen dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

Baca juga :  Kenalkan Pj. Gubernur, DPRD Bali Agendakan Ramah-tamah, Pemprov Rancang Belanja Hibah Rp994 Miliar Lebih

Karena itu, jelas dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor; 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar betul-betul disiplin dan tertib. Termasuk juga para pelaku usaha pariwisata.

“Saya sudah melakukan rapat dengan PHRI agar anggota yang tidak tertib dan disiplin agar dicabut sertifikatnya. Jadi kalau ada pegawainya tidak memakai masker, saya minta sertifikatnya dicabut dan diberikan sanksi. Kalau perlu, dengan adanya Pergub ini, izinnya sementara dicabut,” tegasnya.

Koster menambahkan, penundaan tahap ke III selain dari permasalahan internal yang belum tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan, juga masih berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementera Orang Asing Berkunjung ke Negara Indonesia.

“Jadi peraturan ini masih berlaku sehingga otomatis tidak ada wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, termasuk ke Bali. Selain itu, negara-negara lain juga belum memberlakukan kebijakan untuk mengizinkan warga negaranya berkunjung ke negara lain. Jadi sama-sama antar negara sekarang ini masih melakukan pengendalian pergerakan warganya ke luar negeri,” ungkapnya

”Itulah sebabnya kita mempertimbangkan dengan matang mengenai rencana tahap ke III pada 11 September yang akan datang, kita tunda sampai kondisi pandemi Covid-19 baik di Bali dan juga nasional maupun internasional kondusif. Ini juga sangat tergantung dengan kebijakan oleh negara lain,” pungkas Koster alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.