Gianyar Satu-satunya Kabupaten yang Jalankan Jakon Desa

PELUNCURAN program Jaminan Konstruksi (Jakon) Desa yang digelar di Puspa Aman Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Foto: ist
PELUNCURAN program Jaminan Konstruksi (Jakon) Desa yang digelar di Puspa Aman Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pemkab Gianyar resmi meluncurkan program Jaminan Konstruksi (Jakon) Desa yang digelar di Puspa Aman Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Selasa (12/8/2025). Program ini bertujuan memberi perlindungan bagi pekerja kegiatan fisik/pembangunan yang dilaksanakan di desa. Peluncuran program dihadiri para camat seluruh Gianyar, perbekel dan perangkat desa yang menangani BPJS Ketenagakerjaan.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, menyampaikan, mulai tahun 2025, pemerintah desa diwajibkan memberi perlindungan kepada pekerja kegiatan fisik atau pembangunan di des,a dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Program Jakon Desa merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Untuk itu, Pemkab Gianyar menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 61/2024 dan Keputusan Bupati Gianyar tentang pengalokasian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pekerja konstruksi kegiatan fisik yang menggunakan APBDes,” ujar Arsana.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hingga saat ini 64 desa di Gianyar mengalokasikan Program Jakon untuk kegiatan fisik atau pembangunan desa. Keberhasilan implementasi program ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Gianyar, para perbekel, BPD, serta seluruh pihak terkait. “Berdasarkan data per 31 Juli 2025, sebanyak 135 kegiatan fisik atau pembangunan di desa seluruh Gianyar dengan total 2.268 tenaga kerja mendapat perlindungan melalui Program Jakon Desa,” tambahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani Mahayastra, menyambut baik kesadaran para perbekel untuk senantiasa menjaminkan para pekerja di proyek yang dibiayai APBDes. Pemerintah desa sebagai pemberi kerja wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terlibat. Dia menyebut hari sial tidak ada di kalender, musibah bisa datang kapan saja.

“Dengan mengikutsertakan pekerja dalam program Jakon, mereka akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Biaya iurannya sangat ringan dan tidak dihitung berdasarkan jumlah pekerja, berapa pun pekerjanya tetap akan mendapat jaminan sampai proyek selesai. Bahkan tidak ada batasan usia, pekerja di atas 65 tahun pun masih bisa mendapat jaminan,” kata istri Bupati Mahayastra itu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, Venina, menyampaikan apresiasinya atas inovasi Pemerintah Kabupaten Gianyar. Dia memuji Pemkab Gianyar selalu berinovasi dalam memberi perlindungan kepada warganya, termasuk melalui Program Jakon ini. “Gianyar bukan hanya satu-satunya kabupaten di Provinsi Bali yang melaksanakan Program Jakon Desa, tetapi juga menjadi satu-satunya di tingkat nasional,” pujinya.

Pada acara tersebut, dilakukan pula penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan desa yang meninggal dunia, dengan total bantuan sebesar Rp 42 juta. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses