BULELENG – Kantor Samsat Buleleng mulai menggenjot PAD dari sektor pajak kendaraan di tengah situasi pandemi Covid-19. Upaya dilakukan, memanfaatkan program penghapusan (pemutihan) denda dan bunga pajak kendaraan bagi yang belum membayar, agar masyarakat datang untuk segera memenuhi kewajibannya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng (Samsat Buleleng), I Gusti Ayu Mirahwati, mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, Pemprov Bali telah melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan PAD. Salah satunya, dengan kebijakan relaksasi keringanan penghapusan pembayaran denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang belum membayar. Selain itu, sesuai dengan Pergub Bali No. 33 Tahun 2020, juga ada kebijakan penghapusan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya.
‘’Sejauh ini respon dari masyarakat sudah memanfaatkan kesempatan yang ada. Paling tidak target PAD dari sektor pajak kendaraan (PKB) bisa tercapai ditengah pandemi ini. Terus ada peningkatan, baik yang PKB maupun balik nama,’’ kata Gusti Ayu Mirahwati, Selasa (24/11/2020).
Kebijakan keringanan ini, sambung Gusti Ayu Mirahwati, berlangsung hingga 18 Desember 2020. Khusus kebijakan penghapusan pokok BBNKB kedua ini, diakui dia, merupakan yang pertama kali. ‘’Masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya agar segera mungkin memanfaatkan kesempatan ini,’’ ujar Gusti Ayu Mirahwati.
Dengan banyaknya masyarakat memanfaatkan adanya kebijakan keringanan ini, tentunya akan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di Bali. ‘’Harus ada peningakatan PAD ditengah situasi pandemi ini. Maka otomatis, menggenjot agar PAD dari PKB bisa tercapai,’’ pungkas Gusti Ayu Mirahwati. rik
























