TABANAN – Dua karyawan CV Merthasari SPBU 5482117 di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno Sanggulan, Kediri, Tabanan, yakni Ni Kadek Duwi Widyantari (27) dan I Made Ariana (40) kini harus berurusan dengan kepolisian. Mereka membuat skenario seolah-olah jadi korban penjambretan setelah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut senilai Rp671.179.000.
Skenario tersebut mereka lakukan pada 30 Januari 2023, setelah mereka melakukan penggelapan uang hasil penjualan BBM secara bertahap hampir setiap hari sejak sekitar dua tahun lalu. Saat menjalankan skenario pada hari itu, tersangka Duwi menelepon perusahaan tempatnya bekerja, yang diterima saksi pelapor I Wayan Handy Sastrawan Suarno selaku manajer. Duwi mengatakan bahwa uang omzet SPBU pada 28 dan 29 Januari 2023 sebesar itu hilang karena diambil orang tidak dikenal.
Singkat cerita, sang manajer kemudian melaporkan hal itu ke SPKT Polsek Kediri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Hasil investigasi lebih lanjut, skenario Duwi bersama rekannya, Ariana, akhirnya terbongkar. Yang semula mengaku sebagai korban penjambretan, pun terkuak jika merekalah yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Selain akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya, juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang ada. Dalam kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika, Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar, dan Kasi Humas AKP I Nyoman Subagia, saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/1/2023).
Barang bukti yang disita dari tersangka Duwi di antaranya sebuah handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol DK 3386 GAA berikut kunci kontak dan selembar STNK motor tersebut, serta uang tunai Rp2 juta. Sementara dari tangan tersangka Ariana, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vixion nopol DK 2965 GAF, sebuah handphone, uang tunai Rp107.900.000, dan lain-lain.
Dalam kasus ini, tersangka Duwi Widyantari yang beralamat di Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, dijerat dengan Pasal 374 jo 64 KUHP. Untuk tersangka Ariana yang beralamat di Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, dijerat dengan Pasal 374 jo 55 KUHP. Jeratan pasal tersebut dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, baik Duwi maupun Ariana sama-sama bungkam, ketika ditanya wartawan. Selama rilis berlangsung, mereka memilih diam dan menundukkan kepala. gap
























