BULELENG – Pemerintah daerah mengimbau desa adat di Kabupaten Buleleng untuk menyusun pararem (peraturan adat) memuat aturan terkait anjing peliharaan masyarakat. Pembuatan pararem ini bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan bertanggungjawab dalam menghindari wabah rabies.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng, I Nyoman Wisandika, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan desa adat-desa adat se-Kabupaten Buleleng dibawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Pembuatan pararem tersebut dipastikan akan rampung setelah hari raya Nyepi.
“Ketua MDA pada masing-masing Kecamatan dan Kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah hari raya Nyepi. Dipastikan akan rampung setelah hari raya Nyepi,” jelas Wisandika, Selasa (31/1/2023).
Proses pembuatan pararem ini, diakui Wisandika, memakan waktu yang tidak sedikit. Sebab penetapannya perlu kesepakatan seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman(musyawarah) sampai kesepakatan tercapai. “Pada awal tahun ini desa adat memiliki banyak kesibukan jelang Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Desa Adat,” ujar Wisandika.
Saat ini, sudah ada 2 desa adat yang menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. Kedua desa adat tersebut diharapkan menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang saat ini sedang memproses pararem-nya.
Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing. Aturan yang berbeda pada tiap desa adat menurut Wisandika biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar.
Misalnya, Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. “Bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkit rabies, juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan,” pungkas Wisandika. rik
























