Fraksi PDIP-Hanura Soroti Kasus Temuan Hibah KUD

Foto : RAPAT PARIPURNA DPRD Klungkung saat Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (APBD TA) 2020, Selasa (25/8). Foto: gia
Foto : RAPAT PARIPURNA DPRD Klungkung saat Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (APBD TA) 2020, Selasa (25/8). Foto: gia

KLUNGKUNG – Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung, kembali menyoroti program inovasi Bima Juara (Beli Mahal Jual Murah) Pemkab Klungkung, pascabeberapa KUD seperti KUD Jaya Werdi Takmung, KUD Artha Wiguna Gelgel, dan KUD Panca Satya Dawan Klod, mendapatkan hibah dari Pemkab Klungkung. Sorotan itu menyusul beberapa realisasinya tidak sesuai ketentuan, sehingga jadi temuan BPK.

Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung saat Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (APBD TA) 2020, Selasa (25/8) di Kantor DPRD Klungkung.

Bacaan Lainnya

Seperti diungkapkan Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung yang dipimpin Putu Sri Handayani, mencermati pidato pengantar nota Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, ada beberapa hal yang disampaikan terhadap temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung TA 2019. ‘’Apa semua sudah disetorkan ke kas daerah?,’’ tanyanya.

Dia mengatakan, khusus temuan pemberian hibah kepada KUD Jaya Werdi Takmung, KUD Artha Wiguna Gelgel dan KUD Panca Satya Dawan Klod, selain wajib mengembalikan temuan BPK, pihaknya mempertanyakan tanggungjawab bupati selaku pemberi bantuan serta Dinas Koperasi selaku pembina koperasi di Kabupaten Klungkung. ‘’Apa tidak disosialisasikan terlebih dulu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,’’ cetusnya.

Baca juga :  Update Covid-19 di Bali: Pasien Sembuh Bertambah 86, Kasus Positif 95, Meninggal 1 Orang

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa. Dalam pemandangan umumnya, dia tegas meminta Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, untuk tidak lagi memberikan hibah kepada KUD Dawan Kelod, Gelgel dan Takmung. Meskipun belanja Hibah telah dirancang sebesar Rp45,04 miliar dibandingkan APBD Induk hanya sebesar Rp29,73 miliar dan ini merupakan gejala kenaikan yang cukup tinggi. ‘’Untuk itu agar saudara bupati mempertimbangkan secara cermat,’’ pintanya.

Selain itu, tegas dia, program Bima Juara teknis operasionalnya melalui belanja hibah dinilai kurang tepat. Sebab kriteria pemberian hibah antara lain memberi nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

‘’Bima Juara juga adalah program inovasi Pemda yang seharusnya masuk dalam belanja program/kegiatan OPD terkait, bukan program pendukung atau dengan mekanisme belanja subsidi daerah kepada petani sawah melalui perusahaan/swasta penyelenggara,’’ ucapnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Klungkung, I Komang Suantara, yang pemandangan umumnya dibacakan I Wayan Widiana mengatakan, program Bima Juara menjadi program unggulan untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Klungkung. Namun Fraksi Partai Gerindra DPRD Klungkung dalam kesempatan itu meminta kepada bupati agar output dari Bima Juara tidak hanya bertumpu pada sektor beras, melainkan juga agar hasil petani lainnya bisa diupayakan menjadi andalan program Bima Juara. ‘’Dimana para petani kita agar terangkat ekonominya dari program ini,’’ pungkasnya. 022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.