Dugaan 13 Kejanggalan Pileg DPD, Bawaslu NTB Kaji Laporan Sukisman Azm

KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB mengaku menerima laporan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Achmad Sukisman Azmy. Hanya, Bawaslu belum memutuskan apakah laporan dugaan kecurangan pada proses penghitungan suara calon DPD RI Dapil NTB pada Pemilu 2024 dapat dilanjutkan atau tidak.

“Karena Jumat (1/3/2024) dilaporkan, tentu kami punya waktu dua hari kerja menindaklanjuti laporan itu. Sekarang tengah kami buat kajian awal terkait apakah memenuhi syarat formil ditindaklanjuti pada tahap berikutnya,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Senin (4/3/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Umar, kajian yang kini dilakukan belum dalam rangka memutuskan status laporan tersebut.Sebab, Bawaslu harus meneliti detail dan cermat bukti-bukti yang diserahkan pelapor. “Setelah semua kami teliti secara cermat, kami akan sampaikan status laporannya ke pihak yang membuat pelaporan. Tunggu saja, ini tim tengah bekerja kok,” jaminnya.

Sebelumnya, tim pemenangan Achmad Sukisman Azmy mendatangi Bawaslu NTB, Jumat (1/3/2024). Senator petahana itu melaporkan dugaan kecurangan pada proses penghitungan suara.

Ketua Tim Pemenangan, Muhammad Arif Fatini, mengklaim dugaan kecurangan berdasarkan hasil pengamatan lembar C-Hasil atau C Salinan yang diunggah ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga :  Warga Jangan Mudah Termakan Hoaks, Sekda Karangasem Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Pengecekan dilakukan di lima kabupaten/kota di NTB, yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

“Dari hasil itu, kami berkesimpulan ada indikasi kecurangan di 519 tempat pemungutan suara (TPS) dari 195 desa/kelurahan di seluruh wilayah NTB,” paparnya, Minggu (3/3/2024).

Menurut dia, ada 13 kejanggalan yang ditemukan. Antara lain terdapat coretan tipe-x di kolom pengisian jumlah suara, ada perbedaan signifikan dan merugikan calon lain di hasil jumlah suara antara form C Salinan Hasil dan form D Hasil.

Kemudian ada tanda tangan saksi calon nomor 1, sedangkan yang bersangkutan tidak pernah mengutus saksi di TPS tersebut. Tanda tangan KPPS tidak lengkap, bentuk tanda tangan seluruh anggota KPPS terlihat mirip, sampai nama anggota KPPS yang berbeda antara lembar satu dengan lembar lainnya.

“Lembar C-Hasil/ C-Salinan yang diunggah tidak lengkap. Total ada 13 kejanggalan yang kami laporkan ke Bawaslu NTB, semua kami lampirkan bukti fisik lengkap,” bebernya.

Dia berharap Bawaslu NTB segera menindaklanjuti dan memberi sanksi pihak-pihak yang terlibat dalam kejanggalan tersebut. “Terutama di 519 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran ini,” lugas Fatini memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.