Diduga Salah Rekapitulasi Suara, Caleg PDIP Laporkan Petugas KPPS ke Bawaslu Buleleng

CALEG PDIP untuk DPRD Buleleng saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan kesalahan rekapitulasi suara. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Calon anggota legislatif (caleg )DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, melaporkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada ke Bawaslu Buleleng, Senin (4/3/2024). Laporan yang disampaikan terkait ada dugaan kesalahan rekapitulasi oleh petugas KPPS, sehingga mengakibatkan pihaknya Budiasa kehilangan perolehan suara.

Usai melapor, Budiasa mengaku kecewa dengan kinerja penyelenggara pemilu di TPS 13 Desa Panji tersebut. Menurutnya, dalam rekapitulasi yang berlangsung pada 14 Februari lalu, ada beberapa surat suara di TPS 13 Desa Panj, yang dicoblos pada gambar partai dan calon legislatifnya.

Bacaan Lainnya

Namun, yang dimasukkan malah suara partai. Padahal jika merujuk PKPU 25/2023 tentang pungut hitung suara, semestinya suara yang sah itu masuk ke calon legislatif.

Kejadian itu, menurut Budiasa, baru diketahui usai pleno di Kecamatan Sukasada. Gegara kondisi itu, dia menuntut penyelenggara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus di TPS 13 Desa Panji.

“Yang lebih mengejutkan kami, Ketua KPPS di desa itu menyatakan, hasil itu merupakan hasil bimtek di Desa Panji sebelum pungut-hitung berlangsung. Kalau begitu ini kan suatu hal yang ironis bagi penyelenggara pemilu,” sesalnya.

Baca juga :  Karangasem Diberi Kuota Ratusan Formasi Guru PPPK

Dalam pelaporan, Mangku Budiasa juga telah menyertakan bukti –bukti pelanggaran yang dilakukan KPPS berupa video pernyataan Ketua KPPS di TPS 13. “Bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu Buleleng. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti,” harapnya.

Komisioner Bawaslu Buleleng, Ketut Adi Setiawan, mengaku bersama komisioner lain akan melakukan kajian awal untuk memastikan laporan itu memenuhi syarat formil atau tidak. Jika kajian sudah dilakukan, baru akan ditindaklanjuti untuk minta klarifikasi dari terlapor atau para saksi. “Laporan sudah kami terima. Kami akan kaji dulu. Nanti kami infokan lebih lanjut,” sebutnya.

Terkait adanya permintaan pemungutan suara ulang, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan, di TPS 13 Desa Panji, setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi dengan Bawaslu Buleleng serta saksi dari PDIP, hasil penghitungan tidak ada masalah.

“Semua benar-benar sesuai dengan yang ada di Sirekap. Bahkan saksinya saja sudah menerima. Kami juga sudah perintahkan staf mengambil C Hasil, tidak ada kesalahan,” lugasnya menjamin. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.