POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPRD NTB menyebut kondisi keuangan jangan jadi alasan perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau karyawan. Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, menegaskan, seluruh perusahaan kecil maupun besar harus membayarkan THR karena merupakan hak karyawan. “Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak bayarkan THR kepada para pekerja,” tegasnya, Sabtu (15/3/2025).
Politisi PDIP ini mengatakan, pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai surat regulasi yang telah ditetapkan. Sebab, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia mengingatkan, Presiden Prabowo menyampaikan dalam pidatonya bahwa THR harus sudah diberikan sebelum dua pekan sebelum Lebaran.
“Jadi, tidak ada alasan pengusaha itu bilang begini, begitu terkait THR. Enggak bisa itu, maka mereka harus memberikan hak-hak karyawan (THR). Jangan dilihat hari ini dong, kemarin-kemarin pengusaha itu untung banyak,” tudingnya.
Menurutnya, para pengusaha wajib menunaikan THR para karyawan agar dapat mengurangi beban kebutuhan di Lebaran 1446 H ini. Komisi V DPRD NTB, lanjut Made, dipastikan melakukan pengawasan dan minta masyarakat atau karyawan untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Akan saya bela ini karena hak mereka. Jika tak bayar maka akan saya laporkan. Ini karena saya ikutin betul pidato Pak Presiden. Di situ THR ini sifatnya wajib, maka akan saya kawal ini,” jaminnya. rul