DPRD Bali: Perda Tanggung Jawab Satpol PP, Bukan Polri

SEKRETARIS DPRD Bali, Ketut Nayaka (pegang mic), saat membuka Ngopi Pagi DPRD Bali bersama jurnalis di wantilan DPRD Bali, Jumat (13/6/2025). Foto: hen
SEKRETARIS DPRD Bali, Ketut Nayaka (pegang mic), saat membuka Ngopi Pagi DPRD Bali bersama jurnalis di wantilan DPRD Bali, Jumat (13/6/2025). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pranata hukum berupa peraturan daerah (perda) sudah memiliki aparat hukumnya sendiri, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, dalam penindakan saat terjadi pelanggaran, kewenangan Satpol PP terkesan diambil alih oleh Polri. Padahal pelaksanaan perda merupakan tanggung jawab eksekutif atau pemerintah, bukan ranah Polri sebagai lembaga yudikatif.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, melihat situasi hukum saat ini di Bali sedikit kurang sesuai tatanan. Ketika sudah ada perda, maka tanggung jawab ada di eksekutif. Namun, implementasinya terlalu banyak menyimpang.

Bacaan Lainnya

“Ada Perda Spa misalnya, Perda Air Bawah Tanah dan Tata Ruang, semua ini tanggung jawab eksekutif, dalam hal ini Satpol PP. Banyak pengusaha lokal dan internasional membangun di jalur hijau ditangani polisi. Termasuk kejadian di Park Hotel Ubud,” sebutnya dalam Ngopi Pagi pimpinan DPRD Bali bersama para jurnalis di wantilan DPRD Bali, Jumat (13/6/2025).

Padahal, sambungnya, tidak ada urgensi lembaga yudikatif ke urusan tata ruang. Semua perda adalah tanggung jawab Satpol PP, bukan polisi umum (Polri). Kalau misalnya Satpol PP tidak bisa menindak, barulah mengirim rekomendasi ke polisi. Misalnya ada pidana yang ancamannya melebihi tiga bulan, bisa rekomendasi ke polisi. Dia merasa eksekutif diintervensi polisi.

“Pemda memakai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Polri memakai Undang-Undang Nomor 2/2002. Undang-undang yang lama dipatahkan undang-undang yang baru. (Pengguna) air bawah tanah banyak dipanggil polisi, ada apa ini?” sergah politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, saat membuka ngopi pagi, Sekretaris DPRD Bali, Ketut Nayaka, menyebut ini kali pertama diadakan tatap muka dengan media sejak dia menjabat mulai 9 Mei 2025. “Kami harap pertemuan semacam ini bisa rutin dilakukan untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara lembaga DPRD Bali dengan kawan-kawan media,” cetusnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Suparta, berujar, perlu dibangun dialog dengan media untuk memberi masukan dan energi baru dalam menjaga Bali. Apalagi regulasi sudah dibuat DPRD, dan media diminta menggaungkan ke publik kinerja Dewan. “Media berperan penting menjaga substansi jalannya pemerintahan,” paparnya.

Membincang pelanggaran masif di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, Suparta menyebut banyak akomodasi wisata tanpa sertifikat dan izin selama 15 tahun. Banyak pelanggaran terjadi dan hanya ditonton saja. Tidak ada peduli sempadan pantai dieksploitasi dan direklamasi jadi lebih luas, begitu juga di tebing dan jurang. Pihak yang terlibat, baik warga, investor maupun pejabat yang melegalkan, dituding hanya berpikir “hari ini” saja, tanpa memikirkan dampak ke depan.

“Apa tidak melanggar regulasi yang ada? Aturan jelas melarang kegiatan di titik-titik mitigasi bencana, itu spiritnya,” lugasnya menandaskan.

Anggota Komisi I, Somvir, juga menyatakan hal senada. Pokok masalah sekarang di Bali adalah semua ingin cepat kaya, dan itu artinya melanggar aturan. Bali dinilai krodit seperti pasar, tidak lagi indah seperti dulu kecuali di desa. Semua bebas membangun padahal aturan banyak.

“Bupati dan Wali Kota apa sungguh melaksanakan aturan? Suarakan di media supaya lebih tertib, supaya tamu datang dapat yang indah. Tidak seperti baru turun di bandara sudah pusing. Di mana pemerintah?” serunya.

“Sinergitas dewan dan media ini agar dibentuk dalam sistem, jadi koordinasi berjalan bagus,” imbuh anggota Komisi I lainnya, Ketut Rochineng. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses