DPRD Badung Sebut APBD Sehat dan Rasional

KETUA DPRD Badung, I Putu Parwata; didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna, Selasa (24/11/2020). Foto: ist
KETUA DPRD Badung, I Putu Parwata; didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna, Selasa (24/11/2020). Foto: ist

MANGUPURA – Sidang paripurna DPRD Badung, Selasa (24/11/2020) memutuskan APBD Badung 2021 sebesar Rp3.800.966.247.293. Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, usai sidang mengatakan, angka tersebut merupakan keputusan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Dewan. Pun menurutnya sudah sangat realistis di tengah pandemi Covid-19.

“Itu sudah berdasarkan kajian mikro, makro dan data empiris yang kita miliki. Walaupun turun Rp535 miliar lebih dari target pertama, namun itu sudah berdasarkan kajian yang maksimal,” terangnya didampingi Wakil Ketua II, Made Sunarta.

Read More

Meski turun dari rancangan sebelumnya, menurut Parwata APBD 2021 di tengah pandemi justru menjadi sehat. Minimal kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya mandatory masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. “Jadi angka Rp3,8 itu adalah angka yang sehat dan rasional,” tegasnya lagi.

Ditanya program yang terpangkas, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu mengatakan terkait infrastruktur. Belanja pegawai, belanja wajib, belanja yang mengikat serta program prioritas Badung menjadi yang utama di tahun 2021. “Itu yang kita utamakan. Infrastruktur kita tunda dulu,” kata politisi asal Desa Dalung, Kuta Utara ini. 

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa, saat membacakan laporan hasil pembahasan Dewan mengungkapkan, setelah dokumen rancangan selesai dibahas, maka  hasilnya RAPBD Kabupaten Badung 2021 mengalami perubahan yang semula dirancang Rp4.337.538.810.114,00 menjadi Rp3.800.966.247.293. Mengalami penurunan sebesar Rp536.572.562.821. “Terkait rancangan tersebut, kami di DPRD Kabupaten Badung juga telah melaksanakan  serangkaian rapat kerja melalui rapat-rapat fraksi dan alat  kelengkapan DPRD Kabupaten Badung,” ungkapnya.

“Selanjutnya kelima rancangan peraturan daerah dan dokumen  penganggaran daerah tahun anggaran 2021 tersebut, dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda setelah dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali,” imbuh Suyasa.

Selain, RAPBD tahun anggaran 2021 sidang tersebut juga menetapkan empat Ranperda lainnya yakni, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020- 2040, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Mangutama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana. nas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.