JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan tahapan baru dalam menghadapi wabah virus corona penyebab COVID-19.
“Narasi positif akan coba kami kembangkan ke seluruh Indonesia. Kami dalam proses memperbaiki protokol aturan, baik kesehatan, ketertiban dan pengelolaan organisasi agar lebih efektif,” kata Doni saat rapat virtual dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan perbaikan protokol aturan tersebut harus dilakukan di tengah keterbatasan rumah sakit yang ada, meskipun pemerintah tetap berusaha semaksimal mungkin menangani COVID-19.
Menurut Doni, narasi tentang kita mampu menghadapi wabah virus corona penyebab COVID-19 harus senantiasa digelorakan setiap saat. “Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merealokasi dan membuat pemfokusan anggaran untuk penanganan COVID-19 melalui peraturan pemerintah, termasuk di tingkat desa,” ungkapnya seperti dikutip dari antaranews.
Doni mengatakan imbauan Presiden Joko Widodo yang paling penting untuk mencegah penyebaran virus corona adalah penjarakan sosial, yaitu hindari bersentuhan langsung dengan orang lain, menjaga jarak, menjauhi keramaian, dan tetap melakukan aktivitas kerja, belajar dan beribadah di rumah dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Secara global, warga dunia yang telah terpapar virus corona hampir mencapai 1 juta jiwa, yang meninggal hampir 50 ribu jiwa, dan yang berhasil sembuh hampir 200 ribu orang.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit dengan faktor kondisi risiko yang yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memutuskan menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas.
“Kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah PSBB,” kata Presiden dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/3) lalu.
Presiden mengatakan keputusan penerapan PSBB diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 yang telah ditetapkan. (T.D018). yes