MANGUPURA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dapat digunakan untuk menunjang pembiayaan pembelajaran jarak jauh/daring (dalam jejaring). Selain itu, juga dapat dipergunakan menyedikan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Badung, I Ketut Widia Astika, menegaskan hal itu Jumat (3/4/2020) usai mengikuti teleconference dengan Kemendikbud.
Sesuai hasil koordinasi dengan Kemendikbud tentang BOS, kata Widia Astika, akan segera diterbitkan pedoman yang baru terkait penggunaannya. “Jadi, kami belum bisa menjelaskan lebih detail, karena menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.
Walau begitu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darutat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dana BOS bisa digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemik Covid-19. “Misalnya, dengan dana BOS bisa untuk penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker, termasuk untuk pembiayaan pembelajaran jarak jauh/daring,” terang Astika.
Khusus tentang PPDB masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. “Pemerintah sendiri telah mengimbau supaya memperhatikan wabah Covid-19, sehingga masing-masing daerah diminta menyiapkan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah,’’ papar Astika lagi.
“Kemudian khusus PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah. Ini sudah diurai dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemendikbud tertanggal 24 Maret 2020,” tandas mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan itu. nas