MATARAM – Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kejelasan proses penahanan empat orang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Empat orang IRT ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gedung (gudang rokok) milik pengusaha tembakau. KeempatIRT yang ditahan itu yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Loteng. Mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara.
Ketua Komisi IV DPRD Loteng, H Supli, SH., mengaku, kedatangannya itu atas dasar kemanusiaan karena ada laporan masuk ke Komisi bahwa ada empat orang IRT diproses hukum dan ditahan Kejaksaan. Padahal, lanjutnya, dua di antara IRT itu memiliki anak balita yang usianya sekitar satu tahun ikut ditahan bersama ibunya.
“Kami terkejut dan miris mendengarkan laporan itu, akhirnya kami memutuskan turun mencari tahu permasalahan sebenarnya, mulai dari Polsek Kopang,” ujarnya saat dihubungi melalaui telepon seluler, Jumat (19/2/2021).
Supli mengatakan, setelah di Polsek, informasi diterimanya bahwa empat IRT bersama dua balitanya sudah dipindah ke Kejaksaan. Dia pun mempertanyakan alasan sampai dilakukan penahanan itu. “Miris rasanya, ibu rumah tangga dan ada dua balita ditahan,” ungkap politisi PKS itu.
Menurut Supli, IRT itu tidak mesti ditahan. Dia menjelaskan, mengacu arahan Kapolri yang terbaru bahwa Polsek menjadi tempat mediasi kedua belah pihak agar persoalan tidak sampai keranah hukum. Malah dirinya melihat berbanding terbalik cara penanganan kasus di Lombok Tengah. “Harusnya kedua belah pihak di mediasi tingkat Polsek sesuai arahan Kapolri, bukan lantas langsung memroses kasus itu,” sorotnya.
Kerena sudah masuk Kejaksaan, Komisi IV DPRD Loteng akan mengawal kasus ini bahkan turun mencari informasi tentang duduk persoalan awal. “Mulai besok pagi kami akan kawal kasus ini dan akan turun TKP mencari duduk persoalannya,” tegas Supli.
Ia menegaskan, pihaknya akan konsen pada tiga persoalan itu karena menurut informasi yang diterimanya bahwa pabrik itu menimbulkan polusi yang tentu berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Selain itu, perusahaan gudang rokok tersebut disinyalir mendatangkan pekerja yang bukan dari masyarakat setempat. Artinya persoalan ini berkaitan dengan ketenagakerjaan. “Sesuai tupoksi kami, akan mulai menggali informasi dari tiga pokok itu,” ucap Supli.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra, menjelaskan, keterangan dari Polres Loteng bahwa kedua belah pihak sudah dimediasi. Tetapi, tidak menemukan kata sepakat atau tidak mau berdamai.
Vidya, Jaksa Fungsional Kejari Loteng menyampaikan, telah menyarankan agar keempat IRT itu tidak ditahan dan menyarankan untuk dibuatkan penangguhan penahanan dengan jaminan kepala desa atau BPD setempat atau salah suami dari terdakwa. Akan tetapi, sampai batas jam kerja belum ada satu pun yang datang sebagai jaminan. “Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan, ya kami melakukan penahanan,” ujar Vidya
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, menjelaskan, kedua belah pihak sudah diberikan ruang mediasi tetapi tidak ada titik temu. “Mohon maaf karena persoalan ini sudah di tangani Kejari Loteng, jadi saya tidak berani berkomentar terlalu jauh, intinya mereka sudah diberikan ruang mediasi,” tutupnya. rul