POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar melakukan penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Gianyar, Jumat (19/5/2023). Penguatan KIP disampaikan anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Sosialisasi, I Wayan Darma.
Dalam pemaparannya, Darma menjelaskan bahwa dalam keterbukaan informasi ada informasi yang dikecualikan yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, ataupun rahasia pribadi. Artinya tidak semua informasi dapat disebarluaskan.
Contoh pribadi misalnya dalam perkara pelik nama jaksa atau hakim yang akan memutus suatu perkara, harus dirahasiakan. Begitu pula dengan korban anak di bawah umur, harus dirahasiakan. “Atau informasi lain terkait nama ibu kandung atau NIK, harus dirahasiakan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, informasi yang dikecualikan ada pertimbangannya. Antara lain dapat berdampak pada menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Pula dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, atau dapat mengungkap isi otentik yang bersifat pribadi.
Namun, dalam membuat daftar informasi yang dikecualikan, Darma menekankan perlu dilakukan uji konsekuensi yang terdapat di dalamnya verifikasi dokumen/informasi, membuat analisa dan pertimbangan. Jadi, tidak boleh asal-asalan. “Biar gampang kita buka saja semua atau kecualikan semua, nah itu tidak boleh. Harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU KIP,” tegasnya.
Darma juga menjelaskan tentang informasi publik yang perlu diinformasikan setiap saat, seperti informasi tentang peraturan keputusan dan kebijakan badan publik, informasi tentang organisasi administrasi kepegawaian dan keuangan, surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. Ada pula informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta seperti informasi bencana alam, informasi keadaan bencana nonalam, bencana sosial, atau informasi tentang jenis persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular. “Serta informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik,” pungkasnya.
Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Ni Luh Made Astiti, mengungkapkan, instansinya yang menangani PPID di tingkat kabupaten mengambil langkah awal dengan minta kepada OPD di Pemkab Gianyar untuk membuat draf daftar informasi yang dikecualikan. Setelah kegiatan ini, dia berharap bersama-sama memahami bagaimana menyusun daftar informasi yang dikecualikan, sehingga ketika nanti ada permohonan informasi dari masyarakat, ada landasan hukumnya jika kita menolak memberikan informasi yang dimohonkan.
Para Pejabat Pengelola Informasi Publik diharap dapat memahami mengapa harus menyusun Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), atau apa urgensi dari DIK , apa konsekuensinya jika tidak menyusun DIK. “Kami memerlukan kerja sama dari bapak/ibu sekalian untuk menyusun DIK di instansi bapak/ibu masing-masing. Sebab, dari situ kami bisa menyusun DIK di tingkat PPID kabupaten atau PPID utama,” pungkasnya. adi