MATARAM – DPC PDIP Lombok Tengah (Loteng) melaporkan lima akun media sosial (medsos) ke Polres Loteng, Senin (19/10/2020). Kelima akun tersebut, yakni Fikri Bahsyi, Haryani, Marjan Syaim, Kamarudin, dan Alfa Andi, diduga mencemarkan nama baik partai berlambang kepala banteng dalam lingkaran.
Ketua Tim Siber PDIP Loteng, Muhammad Nuresim, mengatakan, hasil penelusuran yang dilakukan menemukan sedikitnya lima akun medsos yang diduga mencemarkan nama baik. Kelima akun itu juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian di sejumlah grup Facebook seperti “Duel Pilbup” dan “Berugak Fitnah Lombok Tengah”.
“Akun-akun ini jelas telah menyebarkan ujaran kebencian kepada PDIP, dan mengajak orang lain untuk membenci partai ini,” seru Nurseim dalam siaran tertulisnya kepada media.
Menurutnya, tudingan yang dialamatkan ke PDIP tak memiliki dasar kuat, bahkan cenderung sebagai informasi hoaks. Seperti dituding sebagai antek komunis dan pembunuh para ulama. Tuduhan seperti itu, lugasnya, akan berdampak terhadap nama baik partai. “Narasi seperti ini sangat berbahaya, karena ini akan berdampak kepada nama baik partai, dan jadi fitnah,” tegas Nurseim.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi PDIP, Supardi Ramli, menambahkan, sejumlah akun yang dilaporkan ini terang-terangan menyerang nama partai dan melanggar pasal UU ITE. Di undang-undang, ulasnya, jelas disebutkan bagi setiap orang yang sengaja atau tanpa izin menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, maka urusannya pidana enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Karena apa yang ditulis akun-akun itu jelas fitnah, dia menuntut pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dia pun berharap Polres Loteng segera meringkus pelakunya, agar menjadi efek jera untuk pengguna media sosial yang lain. Semua itu semata-mata demi menjaga kehormatan dan nama baik partai, sebab kejadian ini terjadi berkali-kali.
“Kalau ini terus dibiarkan, kami khawatir nanti tidak hanya PDIP, tapi juga partai-partai dan organisasi yang lain akan mengalami kejadian yang sama. Ini harus segera dihentikan,” sergah Supardi. 031
























